Analisasumut.com
Beranda AKTUAL BEI Libur Lebaran, Perdagangan Saham Berhenti Delapan Hari

BEI Libur Lebaran, Perdagangan Saham Berhenti Delapan Hari

Jakarta – Bursa Efek Indonesia (BEI) mengumumkan bahwa perdagangan saham akan libur selama delapan hari dalam rangka Idulfitri 1446 H. Perdagangan di pasar modal akan ditutup mulai 31 Maret hingga 7 April 2025 dan kembali dibuka pada 8 April 2025.

Keputusan ini mengikuti Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri tentang libur nasional dan cuti bersama Lebaran. Libur panjang ini bertujuan memberikan kesempatan bagi pelaku pasar untuk merayakan Lebaran serta mendukung kelancaran arus mudik dan arus balik.

Investor diimbau untuk menyesuaikan strategi investasi sebelum libur, mengingat potensi pergerakan pasar global yang dapat mempengaruhi indeks saat perdagangan dibuka kembali. Sektor konsumsi, perbankan, dan transportasi diperkirakan tetap menjadi perhatian utama menjelang libur panjang.

Baca juga : Safari Ramadan Polda Sumut, Irwasda Kombes Pol Nanang Ingin jadi Kapolres Langkat

Sejumlah analis memperkirakan bahwa IHSG akan mengalami fluktuasi sebelum dan setelah libur, tergantung pada sentimen global dan domestik. Investor disarankan untuk tetap memantau perkembangan ekonomi dunia agar siap menghadapi kondisi pasar pasca-libur.

Dengan penghentian perdagangan sementara ini, investor diharapkan melakukan perencanaan matang untuk menghadapi potensi volatilitas saat pasar kembali beroperasi.

Menjelang Idulfitri 2025, PT Bursa Efek Indonesia (BEI) telah menetapkan libur bursa selama delapan hari berturut-turut, yakni mulai 31 Maret hingga 7 April 2025.

Berdasarkan pengumuman BEI, Rabu (26/3/2025), jadwal ini mengikuti ketetapan cuti bersama pemerintah. Artinya, perdagangan saham akan terhenti lebih dari sepekan.

Dengan libur selama 8 hari, aktivitas perdagangan di bursa pada Maret hanya berlangsung selama 19 hari. Sementara itu, pada April 2025, jumlah hari perdagangan berkurang menjadi 16 hari.

Diketahui, daftar tanggal merah dan cuti bersama 2025 telah ditetapkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri, Nomor 1017 Tahun 2024, Nomor 2 Tahun 2024.

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan