Begini Tanggapan Dinkes Sumut Terkait Penundaan Layanan KRIS
Medan – Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Sumatera Utara akhirnya angkat bicara terkait penundaan implementasi layanan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) di sejumlah rumah sakit. Penundaan tersebut menjadi perhatian publik karena sebelumnya layanan KRIS direncanakan mulai berlaku penuh pada pertengahan 2025.
Kepala Dinkes Sumut, dr. Alwi Mujahit Hasibuan, menyatakan bahwa penundaan ini disebabkan oleh kesiapan infrastruktur dan penyesuaian standar pelayanan di rumah sakit yang belum merata. Meski demikian, pihaknya menegaskan komitmen tetap mendukung kebijakan pemerintah pusat demi peningkatan mutu layanan kesehatan bagi masyarakat.
Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Sumatera Utara (Sumut), dr Nelly Fitriani menanggapi usulan penundaan layanan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) menjadi bulan Desember 2025 mendatang.
“Sampai saat ini belum ada kebijakan atau keputusan surat resmi terkait hal penundaan pelaksanaan KRIS,” ujarnya , Jumat (20/6/2025).
Nelly menyampaikan, Dinkes Sumut masih berpegang pada, ketentuan Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
“Penerapan fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat inap berdasarkan KRIS paling lambat 30 Juni 2025. Jika nantinya ada keputusan relaksasi terhadap implementasi KRIS, pastinya akan memberikan peluang lebih baik bagi rumah sakit dalam implementasi KRIS,” ucapnya.
Lebih lanjut, Nelly menuturkan pemenuhan seluruh kriteria KRIS prinsipnya adalah keharusan dan kewajiban rumah sakit (RS). Konteks kebijakan ke depannya bahwa seluruh RS harus menerapkan pelayanan rawat inap kelas standar.
“Dinkes Sumut memandang, pentingnya kesadaran dalam menyikapi arah perubahan kebijakan tata kelola RS, agar dapat sesuai dengan ketentuan yang akan berlangsung, untuk bisa tetap eksis memberikan pelayanan kepada masyarakat,” tutur Nelly.
Dinkes Sumut, dikatakan Nelly, secara berkelanjutan melakukan advokasi dan evaluasi, terhadap upaya RS dalam pemenuhan dan penerapan rawat inap kelas standar tersebut.
Baca juga : Hasil Seleksi Mandiri ITB 2025 Diumumkan, Kuliah
Dinkes Sumut berharap dengan adanya penundaan ini, rumah sakit di seluruh wilayah dapat memanfaatkan waktu untuk melakukan persiapan lebih matang, baik dari sisi fasilitas, sumber daya manusia, hingga sistem pelayanan.
Pemerintah provinsi juga akan terus melakukan pendampingan agar transisi menuju sistem KRIS berjalan lancar dan tidak menimbulkan gangguan terhadap layanan kesehatan bagi masyarakat. “Kami optimistis, jika semua pihak bersinergi, KRIS bisa diterapkan dengan baik demi peningkatan kualitas layanan,” tutup Alwi.






