Analisasumut.com
Beranda AKTUAL Begini Cara Mengecek Kendaraan yang Terkena Tilang Elektronik

Begini Cara Mengecek Kendaraan yang Terkena Tilang Elektronik

Sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) memungkinkan petugas lalu lintas menindak pelanggar kendaraan tanpa harus menghentikan mereka secara langsung. Jika kendaraan Anda terekam melakukan pelanggaran, surat tilang akan dikirimkan melalui e-mail atau langsung ke rumah berdasarkan data yang terdaftar di sistem.

Apa itu ETLE?

Tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) adalah sistem penegakan hukum lalu lintas berbasis digital. Berbeda dengan tilang manual yang dilakukan langsung oleh petugas di lapangan, ETLE bekerja menggunakan kamera pengawas yang dipasang di berbagai titik strategis.

Baca Juga: Catat! Ini Jadwal Lengkap Sesi Uji Coba MotoGP 2025

Kamera ini akan merekam setiap pelanggaran lalu lintas yang terjadi, lalu sistem secara otomatis mengidentifikasi kendaraan dan mengirimkan surat tilang ke alamat pemilik kendaraan berdasarkan data yang terdaftar di sistem.

Dengan adanya ETLE, kepolisian dapat lebih efektif dalam menindak pelanggar lalu lintas tanpa harus melakukan kontak langsung dengan pengendara. Sistem ini juga bertujuan untuk meningkatkan disiplin berkendara dan mengurangi risiko kecelakaan akibat pelanggaran lalu lintas.

Cara Mengecek Kendaraan yang Terkena Tilang ETLE

Untuk memastikan apakah Anda terkena tilang elektronik, Anda bisa melakukan pengecekan secara online dengan langkah-langkah berikut:

  1. Kunjungi laman resmi ETLE di https://etle-pmj.id/.
  2. Masukkan nomor pelat kendaraan, nomor rangka, dan nomor mesin
  3. Setelah semua data terisi, klik “Cek Data”.
  4. Jika tidak ada pelanggaran, maka akan muncul pesan “No Data Available”.
  5. Jika terekam melakukan pelanggaran, maka akan muncul detail seperti:
    • Waktu pelanggaran
    • Lokasi pelanggaran
    • Status pelanggaran
    • Tipe kendaraan
  6. Jika Anda terkena tilang ETLE, maka Anda harus membayar denda tilang menggunakan Virtual Account Bank BRI (BRIVA).

Sistem tilang elektronik (ETLE) dibuat untuk meningkatkan ketertiban lalu lintas dan mengurangi pelanggaran.

Siap Untuk Tampil Lebih Percaya Diri? Kunjungi Website Kami dan Temukan Layanan Salon Terbaik!

Jika Anda menerima surat tilang ETLE, segera cek statusnya melalui situs resmi dan lakukan pembayaran sesuai prosedur yang telah ditetapkan. Dengan membayar denda tepat waktu, Anda bisa menghindari sanksi lebih lanjut dan memastikan tetap bisa digunakan tanpa kendala.

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan