Beban Belanja Pegawai Palas Menyentuh Angka 33 Persen dari APBD
Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Padanglawas Tahun Anggaran 2025 untuk belanja pegawai tembus 33 persen. Angka ini sudah melebihi ambang batas sesuai amanat undang-undang. Dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, maksimum beban APBD untuk belanja pegawai tidak boleh lebih dari 30 persen.
Dibaca Juga : DPRD Medan Minta Perekrutan Kepling 12 Timbang Deli Dijalankan Ulang untuk Keadilan
Namun saat ini belanja pegawai di lingkup Pemerintahan Padanglawas sudah mencapai 33 persen dari total APBD. Menurut UU tersebut, belanja pegawai di luar tunjangan guru yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU), tidak boleh lebih dari 30 persen dari total belanja Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Saat ini belanja pegawai Pemkab Padanglawas sudah mencapai sekitar 33 persen dari total APBD,” kata Plt Kaban BPKAD, Fajaruddin Hasibuan, Selasa (21/1). Fajar menjelaskan, belanja pegawai Pemkab Padanglawas sudah termasuk tinggi. Mengingat jumlah APBD Padanglawas sebesar Rp 1,1 Triliun lebih.
“Memang betul sesuai undang undang maksimum belanja pegawai sebesar 33 persen,” sebut Fajar. Fajar menjelaskan, risiko dari tingginya belanja pegawai akan mempengaruhi dan berdampak pembiayaan sektor sektor laib. Apalagi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Padanglawas belum bisa ditingkatkan.”Itu sudah otomatis, tapi kita lihat dulu target PAD Padanglawas tahun ini, mudah mudahan bisa tercapai,” ungkapnya. Diketahui, jumlah pegawai di lingkungan pemerintahan Kabupaten Padanglawas, saat ini, ASN 3.457 orang dan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kontrak (PPPK) sebanyak 1.250 orang.
Sedangkan jumlah APBD Padanglawas Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp 1,131 Triliun. Namun hingga saat ini APBD Padanglawas masih terdapat perbaikan dan pergeseran nomenklatur.”Belum final masih ada pergeseran pergeseran dan penyempurnaan,”
Dengan meningkatnya beban APBD untuk belanja pegawai, banyak pihak yang berharap agar pemerintah daerah dapat menerapkan kebijakan efisien dalam pengelolaan keuangan. Pengalokasian anggaran yang lebih selektif dan penataan ulang struktur belanja diharapkan bisa menekan jumlah belanja pegawai dan memberi ruang lebih besar untuk program pembangunan yang lebih merata.
Namun, di tengah tantangan anggaran, pemerintah daerah Palas terus berupaya untuk menyeimbangkan antara kebutuhan pelayanan publik dan pengembangan daerah. Di tahun-tahun mendatang, masyarakat berharap ada inovasi yang lebih baik dalam pengelolaan anggaran agar pembangunan di Palas dapat terus berjalan dengan maksimal tanpa mengorbankan kesejahteraan aparatur.
Dibaca Juga : Infeksi Saluran Pernapasan Kuasai Statistik Kesehatan Simalungun Sepanjang 2024
Dengan begitu, meskipun belanja pegawai mencapai 33 persen dari APBD Palas, harapan untuk kemajuan daerah tetap terjaga. Pemerintah diharapkan mampu mengelola sisa anggaran dengan cermat, agar dapat terus memenuhi kebutuhan masyarakat tanpa membebani keuangan daerah.