Analisasumut.com
Beranda Analisa NEWS Bea Cukai Siantar Tegaskan Komitmen Jalankan Instruksi Menkeu Purbaya Perangi Rokok Ilegal

Bea Cukai Siantar Tegaskan Komitmen Jalankan Instruksi Menkeu Purbaya Perangi Rokok Ilegal

Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) C Pematangsiantar terus gencar mensosialisasikan bahaya rokok ilegal kepada masyarakat.

Dibaca Juga : Puluhan Pejabat Pemko Pematangsiantar Resmi Dilantik, Junaedi Sitanggang Dorong Profesionalisme

Sosialisasi ini tidak hanya bertujuan memberikan pemahaman hukum, tetapi juga mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam pemberantasan rokok ilegal.

Hal itu disampaikan Penyidik Pelayanan dan Pengawasan KPPBC TMP C, Windianto, saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (3/10/2025). Ia menegaskan, sanksi tegas menanti pihak yang melanggar aturan.

“Langkah ini sesuai dengan arahan Bapak Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya untuk menindak sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Windianto.

Menurutnya, kebijakan larangan rokok ilegal berlaku di seluruh saluran distribusi, termasuk warung kelontong dan toko ritel. Masyarakat pun diajak untuk tidak menjual maupun membeli rokok ilegal, serta segera melaporkan jika menemukan peredarannya.

“Kami akan terus melakukan pemantauan dan berharap kesadaran masyarakat terhadap bahaya serta dampak rokok ilegal semakin meningkat,” tambahnya.

Seperti diketahui, pemerintah secara resmi melarang penjualan rokok ilegal mulai 1 Oktober 2025. Menkeu Purbaya menegaskan aturan ini juga berlaku di platform e-commerce seperti Tokopedia, Bukalapak, dan lainnya.

Langkah ini diambil sebagai upaya pemerintah menekan peredaran rokok ilegal yang merugikan industri hasil tembakau serta penerimaan negara dari sektor cukai. Selain itu, peredaran rokok ilegal dinilai membahayakan konsumen.

Dibaca Juga : Foo Fighters Guncang Jakarta 2025: Konser Legendaris Setelah 30 Tahun Penantian!

“Yang masih nekat menjual rokok ilegal harus segera berhenti. Kami akan menindak tegas mulai sekarang,” kata Purbaya

Komentar
Bagikan:

2 Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan