Bea Cukai Bandara Soetta Musnahkan 102 iPhone 16 ProMax Senilai Rp714 Juta
Dirjen Bea Cukai Askolani memimpin pemusnahan 102 unit iPhone 16 ProMax dan produk Apple lainnya senilai Rp714 juta di Kantor Bea Cukai Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Jumat (29/11/2024).
Barang bukti tersebut dimusnahkan dengan cara dipotong menggunakan mesin karena tidak memiliki izin edar dan izin jual dari pemerintah Indonesia.
Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta, Gatot S. Wibowo, memperlihatkan barang bukti sebelum pemusnahan.
Selain produk Apple, Bea Cukai juga menindak sejumlah barang ilegal lain, dengan total nilai penindakan mencapai Rp2,9 miliar dan potensi kerugian negara sebesar Rp870 juta.
Askolani mengungkapkan bahwa iPhone ilegal ini dikirim melalui barang bawaan penumpang dari Batam ke berbagai bandara, termasuk Bandara Soekarno-Hatta, selama periode 4–27 November 2024.
“Modusnya barang dibawa dari Batam. Tidak hanya ke Soetta, tetapi juga ke bandara lain,” ujarnya.
Penindakan ini dilakukan sesuai aturan Permendag Nomor 08 Tahun 2024, yang melarang impor barang tanpa izin resmi dari pemerintah.
Lebih lanjut, Askolani menegaskan bahwa ratusan iPhone ilegal tersebut tidak akan dilelang, melainkan langsung dimusnahkan sebagai langkah tegas terhadap penyelundupan barang.
“Barang ini masuk tanpa membayar bea masuk, jadi kita tegah dan langsung dimusnahkan sesuai aturan. Tidak ada opsi lelang,” katanya.
Askolani juga menyebutkan bahwa langkah ini sejalan dengan upaya menjaga industri dan ekonomi dalam negeri. Bea Cukai akan terus memperketat pengawasan terhadap barang impor ilegal untuk melindungi pasar lokal.
Menurut aturan Pasal 35 PP Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran, iPhone 16 yang dibawa masuk ke Indonesia untuk keperluan pribadi maksimal dua unit per penumpang dapat dikecualikan dari kewajiban standar teknis, termasuk aturan TKDN sebesar 35 persen.
Namun, barang yang dimusnahkan ini terbukti tidak sesuai aturan tersebut karena ditujukan untuk tujuan komersial tanpa izin.
Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menegaskan bahwa produk terbaru Apple, iPhone 16, belum boleh diperjualbelikan di pasar Indonesia.
Hal ini disebabkan Apple belum memenuhi persyaratan untuk memperoleh sertifikat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN), yang merupakan syarat wajib bagi produk elektronik yang beredar di Indonesia.
Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arief, menjelaskan bahwa iPhone 16 yang masuk ke Indonesia melalui barang bawaan penumpang dan membayar pajak hanya diperuntukkan untuk penggunaan pribadi.
“Seri iPhone 16 yang dibawa penumpang dan membayar pajak merupakan barang bawaan yang tidak boleh diperjualbelikan, melainkan hanya untuk pemakaian pribadi,” ujar Febri, menambahkan pernyataan sebelumnya dari Menteri Perindustrian.
Dengan status tersebut, Kemenperin mengimbau masyarakat untuk mematuhi aturan yang berlaku terkait barang elektronik impor agar tidak melanggar ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah.