Baznas Tanjungbalai Fasilitasi Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan bagi Marbot dan Imam Masjid
Sebanyak 37 penggiat rumah ibadah resmi mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan setelah menerima kartu BPJS Ketenagakerjaan secara simbolis melalui pendanaan zakat, infak, dan sedekah yang dikelola Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) setempat.
Program ini menjadi bentuk kepedulian nyata terhadap pekerja rentan di lingkungan masjid yang selama ini mengabdi tanpa jaminan perlindungan kerja. Baznas Kota Tanjungbalai mengalokasikan dana sosial keagamaan untuk membiayai iuran BPJS Ketenagakerjaan selama satu tahun penuh bagi 37 penerima manfaat. Mereka terdiri dari marbot dan imam masjid yang aktif melayani umat setiap hari.
Langkah ini dilakukan sebagai bentuk distribusi zakat produktif, agar bantuan tidak hanya bersifat konsumtif, tetapi juga memberikan rasa aman dan jaminan masa depan bagi penerima. Penyerahan kartu berlangsung di Aula Dharma Wanita Kota Tanjungbalai pada Jumat (13/2/2026). Kegiatan tersebut dihadiri unsur pemerintah daerah, Baznas, serta BPJS Ketenagakerjaan.
Wali Kota Tanjungbalai, Mahyaruddin Salim Batu Bara, dalam keterangannya, Sabtu (14/2/2026), secara langsung menyerahkan kartu kepesertaan kepada perwakilan marbot dan imam. Turut mendampingi Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Kisaran, Aziz Muslim.
“Pemerintah Kota Tanjungbalai berharap program ini dapat terus berlanjut dan menjangkau lebih banyak marbot, imam, serta pekerja sosial keagamaan lainnya. Dengan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan, para marbot masjid bisa bekerja dengan tenang tanpa memikirkan risiko yang mungkin terjadi,” ujar Wali Kota.
Baca juga : BPJS Ketenagakerjaan Kisaran Ingatkan Klaim JHT Gratis, Bisa Dilakukan Lewat Ponsel
Momentum tersebut disambut haru oleh para penerima manfaat yang kini merasa lebih terlindungi saat menjalankan tugas di lingkungan masjid. Inisiatif ini sekaligus membuktikan bahwa zakat bukan hanya membantu secara ekonomi, tetapi juga mampu menghadirkan jaminan keselamatan kerja bagi mereka yang setia mengabdi di rumah ibadah.
Sementara itu, Ketua Baznas Tanjungbalai, Indra BMT, mengatakan Baznas bersama BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kisaran telah berkolaborasi mendaftarkan para pekerja rentan tersebut ke dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan, mulai dari perlindungan kecelakaan kerja hingga santunan kematian.
“Penggunaan dana zakat, infak, dan sedekah memang diprioritaskan untuk kelompok masyarakat yang membutuhkan perlindungan sosial, termasuk pengurus dan pelayan masjid. Semoga dengan kerja sama ini bisa memberikan manfaat luas untuk pengurus masjid yang sudah membantu kemakmuran masjid,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kisaran, Aziz Muslim, menambahkan bahwa kepesertaan ini memberikan jaminan perlindungan dasar bagi pekerja sektor informal dan rentan.
“Program tersebut menjadi langkah konkret dalam memperluas cakupan jaminan sosial ketenagakerjaan di daerah. Kami sangat mengapresiasi Baznas dan Pemkot Tanjungbalai,” ujarnya.






