Analisasumut.com
Beranda Analisa NEWS Bawaslu Toba Minta Perpanjangan Pinjam Pakai Gedung, Pemkab Diminta Pertimbangkan

Bawaslu Toba Minta Perpanjangan Pinjam Pakai Gedung, Pemkab Diminta Pertimbangkan

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Toba melayangkan surat permohonan kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Toba untuk memperpanjang masa pinjam pakai gedung kantor yang mereka gunakan. Hal ini langsung disampaikan kepada Wakil Bupati Toba, Murphy Sitorus, Kamis (11/9/2025).

Dibaca Juga : Menyeduh Harapan Kopi Sidikalang Jadi Simbol Kebangkitan Petani Lokal

Ketua Bawaslu Kabupaten Toba, Sahat Sibarani, menjelaskan bahwa masa pinjam pakai gedung yang selama ini digunakan sebagai kantor telah berakhir pada September 2024. Oleh karena itu, pihaknya meminta perpanjangan agar aktivitas kelembagaan dapat berjalan lancar.

“Untuk memperlancar aktivitas Bawaslu, kami mohon kepada Pemkab Toba agar pinjam pakai gedung yang selama ini digunakan bisa diperpanjang kembali,” ujar Sahat.

Bahas Saka Adhyasta Pramuka untuk Sosialisasi Pemilu

Dalam kesempatan tersebut, Bawaslu Toba juga menyampaikan rencana pembentukan Saka Adhyasta Pemilu bersama Kwartir Cabang (Kwarcab) Pramuka Kabupaten Toba. Saka Adhyasta nantinya akan berperan dalam melakukan sosialisasi Pemilu dan pendidikan politik kepada masyarakat.

Inisiatif ini dinilai penting untuk meningkatkan literasi pemilih, khususnya kalangan muda, agar lebih aktif dan cerdas dalam berpartisipasi pada proses demokrasi.

Pemkab Toba Akan Tindak Lanjuti Permohonan

Wakil Bupati Toba, Murphy Sitorus, menyambut baik kedatangan dan inisiatif dari Bawaslu. Ia menyatakan bahwa surat permohonan tersebut telah diterima oleh Pemkab Toba dan kini berada di tangan Sekretaris Daerah, Augus Sitorus untuk ditindaklanjuti.

Dibaca Juga : Menyeduh Harapan Kopi Sidikalang Jadi Simbol Kebangkitan Petani Lokal

“Surat yang disampaikan sudah kami terima dan saat ini telah berada di meja Sekda. Kami akan segera menindaklanjuti permohonan tersebut,” ucap Murphy.

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan