Analisasumut.com
Beranda Analisa NEWS Sempat Viral, Bawaslu Putuskan Kapus Hamparan Perak Tidak Langgar Pidana Pemilu

Sempat Viral, Bawaslu Putuskan Kapus Hamparan Perak Tidak Langgar Pidana Pemilu

Kapus

Kepala Puskesmas (Kapus) Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang, drg. Dina Saraswati, berhasil lolos dari jeratan tindak pidana pelanggaran Pemilu.

Sebelumnya, ia sempat viral di media sosial karena diduga mensosialisasikan salah satu Calon Bupati dan Wakil Bupati Deli Serdang dalam acara perwiridan emak-emak.

Kasus ini akhirnya ditutup oleh Bawaslu Deli Serdang karena dianggap tidak memenuhi unsur materiil.

“Iya, sudah tutup kasusnya karena tidak memenuhi syarat materiilnya. Kalau formilnya sudah ada karena ada yang melaporkan, tetapi syarat materiil juga harus dilengkapi,” ujar Ketua Bawaslu Deli Serdang, Febryandi Ginting, Jumat (13/12/2024).

Febryandi menjelaskan bahwa pihaknya telah meminta pelapor untuk melengkapi syarat formil, termasuk data lokasi kejadian dan saksi-saksi.

Meskipun Bawaslu memiliki kewenangan untuk melakukan investigasi, dalam kasus ini mereka mengaku tidak mengetahui lokasi pasti kejadian.

“Kita nggak dapat informasi itu di mana kejadiannya dan siapa saksinya. Sudah kita sampaikan juga ke jajaran kita di bawah (Panwas Hamparan Perak), mereka menyampaikan bahwa mereka juga tidak tahu di mana kejadiannya,” jelas Febryandi.

Bawaslu sempat meminta Panwascam untuk menindaklanjuti kasus ini. Namun, hasil akhirnya tetap tidak menemukan keberadaan lokasi kejadian yang dilaporkan.

Sementara itu, Kapus drg. Dina Saraswati sempat diwawancarai oleh Tribun Medan pada 26 November, saat video dirinya viral di media sosial.

Dina mengungkapkan bahwa kejadian tersebut berlangsung pada 22 November dalam acara perwiridan di Dusun IV Desa Hamparan Perak. Ia menyadari ada banyak orang yang merekamnya dengan ponsel, namun tidak menyangka video tersebut akan diunggah di media sosial dan viral.

“Nggak tahu siapa yang merekam saya. Biasalah kalau direkam, tapi perkaranya orang itu memviralkan saya, saya nggak tahu. Banyak yang memvideo di situ, tapi saya polos saja. Jumat lalu itu saat acara perwiridan, saya diundang untuk sosialisasi terkait kesehatan,” ujar kapus Dina, Selasa (26/11/2024).

Dina menjelaskan bahwa kehadirannya di acara tersebut tidak salah. Meskipun berstatus sebagai PNS, ia hadir di acara perwiridan pada pukul 16.00 dan tidak mengenakan pakaian dinas.

“Saya nggak ada mengkampanyekan Aci (sapaan Calon Bupati nomor 2, dr. Asri Ludin Tambunan). Saya hanya membahas programnya. Saya sudah ngomong di situ bahwa saya tidak kampanye, tapi saya mendukung programnya,” kata Dina.

Ia juga mengungkapkan bahwa saat bertugas di Hamparan Perak, banyak persoalan yang ditemuinya, terutama warga miskin yang belum memiliki BPJS Kesehatan.

Karena itu, ia merasa perlu mensosialisasikan program utama dari Calon Bupati nomor urut 2, yang juga mantan Kadis Kesehatan Deli Serdang.

“Saya bantu masyarakat sebenarnya, makanya saya sampai sedih sendiri. Kenapa masyarakat seperti ini? Sudah hampir 80 tahun kita merdeka, tapi masyarakat masih banyak yang susah dan miskin. Yang terimbas saya. Kan nggak mungkin saya nggak bantu masyarakat yang nggak punya BPJS. Dua hari saya buat rawat inap gratis, saya yang bayar makan,” ungkap Dina.

Ia menegaskan bahwa tindakannya tidak melanggar meskipun dirinya berstatus PNS.

“Posisi saya saat itu mamak-mamak sedang wiridnya. Karena waktu itu saya datang dengan pakaian bebas ke rumah orang itu. Jam wirid. Bukan jam kerja, nggak dapat fasilitas dari negara,” pungkasnya.

Dina mengaku polos dan merasa apa yang dilakukannya adalah untuk membantu masyarakat di wilayah tugasnya.

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan