Bawa Sabu 1,2 Gram, Buruh Bangunan Diciduk Polisi di Tanjung Tiram
Seorang buruh bangunan berinisial FASS, 42 tahun, ditangkap Polres Batu Bara karena kedapatan membawa narkotika jenis sabu seberat 1,20 gram.
Penangkapan dilakukan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) di Jalan Umum Desa Lalang, Kecamatan Tanjung Tiram, Kabupaten Batu Bara.
Pelaku yang merupakan warga Dusun II, Desa Bangun Sari, Kecamatan Datuk Tanah Datar, Kabupaten Batu Bara ini diamankan petugas sebagai bagian dari upaya pemberantasan peredaran narkoba di wilayah tersebut.
Baca juga : Setahun Berjualan, Pengedar Sabu dengan Sistem ‘Paket Hemat Loket’ di Belawan Dibekuk
Penangkapan FASS dibenarkan Kasatres Narkoba Polres Batu Bara, AKP Ramses Panjaitan melalui Kaur Bin Ops, Ipda Juber Simanjuntak, Selasa (22/4/2025).
“Tiga hari lalu kami mengamankan FASS setelah menerima laporan warga yang resah dengan maraknya peredaran narkoba di daerah mereka,” ujar Juber, dilansir dari Mistar.id.
Dia juga menegaskan, pihaknya akan terus melakukan operasi rutin sesuai arahan Kapolres Batu Bara, AKBP Doly Nelson HH Nainggolan, yang menargetkan pemberantasan narkotika.
Baca juga : Satres Narkoba Polres Labuhanbatu Gagalkan Peredaran Sabu, Pelaku Ditangkap dalam Operasi Mendadak
“Kami akan memberantas peredaran narkoba sampai ke akar-akarnya. Dalam sebulan terakhir, kami telah menangani lebih dari sepuluh kasus dan semuanya sudah kami limpahkan ke kejaksaan,” ujarnya.
Dengan komitmen kuat dan dukungan penuh dari pimpinan serta kerja sama lintas sektor, pihaknya optimis dapat menekan angka penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polres Batu Bara secara signifikan.






