Bawa Sabu 0,32 Gram, Residivis Narkoba di Tebing Tinggi Kembali Ditangkap
Seorang pria berinisial APS alias Wandi (37) kembali ditangkap oleh personel Sat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi atas kepemilikan narkotika jenis sabu seberat 0,32 gram.
Penangkapan dilakukan di kediamannya di Jalan Pusara Pejuang, Kelurahan Rambung, Kota Tebing Tinggi, pada Rabu (29/01/2025).
Kasi Humas Polres Tebing Tinggi, AKP Mulyono membenarkan bahwa APS merupakan residivis kasus narkotika.
Baca juga : Polres Tanah Karo Amankan Residivis Narkoba Bersama Dua Paket Sabu
“Penangkapan APS merupakan hasil penyelidikan yang mengarah pada dugaan keterlibatannya kembali dalam peredaran narkoba di wilayah tersebut,” ujar Mulyono, Minggu (16/02/2025).
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan dua bungkus plastik klip berisi serbuk kristal diduga sabu dengan berat 0,32 gram, empat plastik klip kosong, satu unit timbangan digital, sebuah ponsel android, serta pipet plastik berbentuk runcing.
“Pelaku mengakui kepemilikan narkoba tersebut,” katanya lagi.
Untuk pemeriksaan lebih lanjut, APS beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Tebing Tinggi.
Baca juga : Operasi Pengawasan Residivis Diringkus di Terminal Sibolga dengan Sabu
“Kini pelaku telah ditahan dan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya.
Hingga saat ini, APS masih menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut guna mengungkap kemungkinan jaringan lain yang terlibat dalam peredaran narkoba tersebut. Polisi pun menegaskan akan menindak tegas para pelaku tanpa pandang bulu.
Dengan adanya penegakan hukum yang ketat, diharapkan wilayah Tebing Tinggi semakin terbebas dari peredaran narkotika yang merusak generasi muda dan ketertiban masyarakat.






