Bawa Liquid Vape dan Ekstasi, Pria di Loket Candra Labuhanbatu Diciduk Polisi
Seorang warga Kecamatan Panai Hulu berinisial RFN, 25 tahun, diamankan Polsek Panai Hulu setelah kedapatan memiliki liquid vape yang diduga mengandung zat berbahaya serta sejumlah pil ekstasi. Penangkapan tersebut dilakukan di depan Loket Candra Tanjung Serang Elang, Jumat (27/3/2026).
Dibaca Juga : Tragis! Sepasang Kekasih Tewas Kecelakaan di Langkat, Rencana Menikah Tahun Ini Pupus
Berdasarkan informasi yang dihimpun, pria tersebut diamankan saat menunjukkan gelagat mencurigakan. Petugas yang melakukan pemeriksaan kemudian menemukan barang bukti berupa 2 botol liquid vape merek Yakuza XL seberat 17,4 gram serta 6 butir pil yang diduga ekstasi dari dalam tas milik pelaku.
Kapolsek Panai Hulu, AKP Amlan menyampaikan penangkapan ini merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika dan zat berbahaya di wilayah hukumnya.
“Saat ini pelaku sudah kami amankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Barang bukti juga telah diamankan guna proses penyelidikan,” ujarnya.
Selain dua zat adiktif tersebut, pihaknya juga menyita barang bukti berupa beberapa helai pakaian, sepeda motor ADV 160 dan satu unit handphone.
Pihak kepolisian akan melakukan uji laboratorium terhadap liquid vape tersebut untuk memastikan kandungan di dalamnya. Sementara itu, pelaku dijerat dengan Undang-undang tentang Narkotika jika terbukti memiliki dan menyimpan barang terlarang tersebut.
Dibaca Juga : RS Adam Malik Medan Resmi Bersertifikat CPOB, Pengelolaan Plasma Darah Siap Dilakukan
Polisi juga mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melaporkan kepada pihak berwajib apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkoba di lingkungan sekitar.






