Analisasumut.com
Beranda Analisa NEWS Bawa Kabur 20 Imigran Rohingnya, Mujiono Ditangkap di Langkat Sumut

Bawa Kabur 20 Imigran Rohingnya, Mujiono Ditangkap di Langkat Sumut

Tim tabur Kejaksaan Tinggi Aceh dan Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, menangkap Mujiono (42) di Jalan Tendean, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, Jumat (14/2/2025).

Mujiono menjadi buron atas kasus membawa 20 imigran rohingya dari penampungan sementara Kota Lhokseumawe ke Medan, Sumatera Utara dengan upah Rp 4,7 juta.

Kapolres Langkat, AKBP mengungkapkan bahwa Mujiono diduga berperan sebagai perantara dalam penyelundupan para imigran Rohingya. “Kami berhasil mengamankan tersangka bersama sejumlah imigran yang hendak dibawa ke lokasi lain. Saat ini, kami masih melakukan pendalaman terkait jaringannya,” ujar Kapolres.

Menurut informasi awal, para imigran tersebut diduga dijanjikan perjalanan menuju daerah tertentu dengan imbalan sejumlah uang. Aparat kepolisian kini tengah menyelidiki kemungkinan adanya keterlibatan sindikat perdagangan manusia dalam kasus ini.

Baca juga : Kumuh dan Bau! Warga Keluhkan Sampah di Sekitar Kantor Bupati Nias Barat

Sementara itu, para imigran Rohingya telah diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Proses persidangan hingga vonis Mahkamah Agung RI pada 24 Januari 2024 menyatakan Mujino terbukti sah dan menyakinkan bersalah membawantu pelarian imigran Rohingya itu.

Komitmen penangkapan seluruh daftar pencarian orang Dia divonis tiga tahun penjara dan denda Rp 120 juta rupiah. Apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana penjara tiga bulan. “Kita sudah panggil berapa kali, tapi tidak datang juga.

Lokasinya pun berpindah-pindah,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, Therry Gautama dalam pernyataan tertulisnya, Sabtu (15/2/2025). Dia menyebutkan, tim menerima informasi terpidana berada di Langkat.

Sehingga tim langsung bergerak ke Langkat dan menangkap di rumahnya. “Langsung ditahan semalam di Lembaga Pemasyarakatan Kuala Simpang, Aceh Tamiang. Lokasi terdekat dari Langkat,” terangnya. Dia menyebutkan, komitmen kejaksaan menangkap seluruh daftar pencarian orang. “Untuk itu, kami pastikan tidak ada tempat bersembunyi. Pasti kami temukan,” pungkasnya.

Dengan ditangkapnya Mujiono, pihak kepolisian terus mendalami kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan penyelundupan manusia yang lebih luas. Aparat berkomitmen untuk menindak tegas pelaku perdagangan manusia demi mencegah kasus serupa terulang.

Sementara itu, para imigran Rohingya yang diamankan akan diserahkan kepada pihak berwenang untuk mendapatkan perlindungan dan penanganan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan