Bawa BBM Ilegal Pakai Mobil Modifikasi, Pria di Medan Diciduk Polisi
Seorang pria bernama Ripi, 44 tahun, warga Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan, diamankan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pelabuhan Belawan karena mengangkut bahan bakar minyak (BBM) ilegal menggunakan mobil yang telah dimodifikasi.
Penangkapan dilakukan pada Senin malam (19/5/2025) di kawasan Jalan Titi Pahlawan, Kelurahan Rengas Pulau. Hal ini disampaikan oleh Plh Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Wahyudi Rahman melalui Kasat Reskrim AKP Riffi Noor Faisal kepada awak media pada Selasa (20/5/2025).
Baca Juga : Operasi Dian Toba 2025 Polres Pakpak Bharat Ungkap Penimbunan 97 Jerigen BBM Subsidi!
“Pengungkapan kasus ini bermula dari patroli rutin yang dilakukan Unit Tipidter. Petugas mencurigai sebuah mobil Kijang Jantan BK 1435 YK yang melintas dengan muatan tidak wajar. Setelah dihentikan dan dilakukan pemeriksaan, ternyata kendaraan tersebut mengangkut BBM bersubsidi jenis Pertalite secara ilegal,” jelas Riffi.
Dalam penggeledahan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa 104 liter BBM jenis Pertalite, satu jeriken berisi 35 liter BBM, satu barcode, satu lembar struk pembelian, serta satu setel baju seragam karyawan Pertamina warna merah.
Baca Juga : Polres Simalungun Gagalkan Peredaran 42 Jerigen BBM Subsidi, 6 Pelaku Diamankan
“Pelaku memanfaatkan seragam dan struk pembelian palsu untuk mengelabui petugas SPBU agar bisa membeli BBM subsidi dalam jumlah besar,” ungkap Riffi.
Saat ini, tersangka Ripi masih menjalani proses penyidikan di Satreskrim Polres Pelabuhan Belawan. Ia dijerat dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman hukuman penjara lebih dari lima tahun.
Baca Juga : Petugas SPBU Dairi Ribut dengan Warga Gara-Gara Isi BBM Jerigen
“Kami masih mendalami apakah tersangka bagian dari jaringan yang lebih besar dalam praktik penyelewengan BBM bersubsidi ini,” tutupnya.






