Bawa 6 Kg Ganja, Pria Asal Simalungun Ditangkap Polres Tebing Tinggi
Seorang pria berinisial AA, 26 tahun, warga Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun, ditangkap Satresnarkoba Polres Tebing Tinggi atas kepemilikan 6.015 gram ganja, Selasa(21/10/2025).
Kasat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi Iptu Jimmy R. Sitorus mengatakan penangkapan ini merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya.
“Dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku sebelumnya, kami mendapat informasi ada seseorang yang menjual ganja di wilayah Tapian Dolok”, ucapnya, Jumat (30/10/2025).
Baca juga : Pria Asal Pematangsiantar Ditangkap Polisi di Tebingtinggi, Terkait Peredaran Ganja
Penangkapan dilakukan di Kelurahan Sinaksak Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun.
“Setiba di lokasi, petugas mendapati seorang pria dengan gerak gerik mencurigakan. AA merupakan warga setempat,” ujarnya.
Kini, pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Tebing Tinggi untuk penyidikan lebih lanjut.
Baca juga : Petani Ganja di Kecamatan Merek Gagal Panen, Kodim 0205/Tanah Karo Gerebek dan Musnahkan Ladang
“Saat ini masih ditelusuri jaringan peredaran ganja tersebut,” ucapnya.
Penangkapan AA membuka dugaan adanya jaringan peredaran ganja lintas kabupaten yang beroperasi di wilayah Sumatera Utara.
Baca juga : Lima Kurir Ganja 46 Kilogram Asal Medan Dijatuhi Vonis Berat, Jaksa Terima Putusan Hakim
Polisi menduga barang haram tersebut tidak hanya diedarkan di Simalungun, tetapi juga menyasar wilayah Tebing Tinggi dan sekitarnya.
Ia juga mengimbau masyarakat agar berperan aktif memberikan informasi kepada aparat jika mengetahui aktivitas mencurigakan di lingkungannya.






