Bawa 3,69 Gram Sabu, Dua Pria Diamankan Polisi di Tebing Tinggi
Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Tebing Tinggi menangkap dua pria yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Keduanya adalah Randi Gustama Nasution (30) dan Nopiandi (40). Penangkapan dilakukan pada Jumat, 2 Mei 2025.
Menurut keterangan Kasi Humas Polres Tebing Tinggi, AKP Mulyono, penangkapan berlangsung di rumah salah satu tersangka, tepatnya di Jalan Selat Sunda Gang Melati, Kelurahan Mandailing, Kota Tebing Tinggi.
“Penangkapan dilakukan di rumah Randi Gustama. Dari lokasi, petugas menemukan barang bukti berupa sabu seberat 3,69 gram,” ujar AKP Mulyono saat dikonfirmasi pada Rabu (14/5/2025).
Barang haram tersebut ditemukan tersimpan di dalam kotak rokok. Saat diinterogasi, kedua tersangka mengakui bahwa sabu itu memang milik mereka.
Baca juga : Pria 47 Tahun Diamankan Polres Tebing Tinggi tanpa Perlawanan
Mulyono menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan bagian dari upaya pemberantasan peredaran narkoba yang terus dilakukan oleh pihak kepolisian di wilayah hukum Polres Tebing Tinggi.
“Kedua pelaku saat ini telah diamankan di Mapolres Tebing Tinggi dan sedang menjalani proses hukum lebih lanjut,” tambahnya.
Polisi masih mendalami kemungkinan keterlibatan kedua pelaku dalam jaringan pengedar narkotika yang lebih luas. Sementara itu, barang bukti telah diamankan sebagai bagian dari proses penyelidikan dan pembuktian di pengadilan.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkoba guna membantu menciptakan lingkungan yang lebih aman dan bersih dari penyalahgunaan narkotika.







Thank you for your sharing. I am worried that I lack creative ideas. It is your article that makes me full of hope. Thank you. But, I have a question, can you help me?
Your article helped me a lot, is there any more related content? Thanks!