Analisasumut.com
Beranda Analisa NEWS Bawa 255 Kg Ganja dari Aceh, Dua Kurir Diciduk Polda Sumut

Bawa 255 Kg Ganja dari Aceh, Dua Kurir Diciduk Polda Sumut

Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumatera Utara (Sumut) menangkap 2 orang kurir 255 kilogram narkotika jenis ganja asal Provinsi Aceh pada Sabtu (8/11/2025).

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Ferry Walintukan, mengatakan kedua pelaku ditangkap tim khusus Ditresnarkoba.

Kata Ferry, pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebut adanya pengiriman narkotika jenis ganja dari Aceh menuju Kota Medan dalam jumlah besar. Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi bergerak cepat melakukan penyelidikan dan pemantauan terhadap kendaraan yang melintas di jalur Aceh–Medan.

Pada Sabtu (8/11/2025) sekitar pukul 17.00 WIB, tim berhasil menemukan kendaraan para pelaku. Melihat hal itu, petugas langsung melakukan penangkapan dan mengamankan 2 orang pelaku atas nama Budi Zebua alias Budi (23), warga Desa Kubangan, Desa Kota Batu, Kecamatan Simeulue Timur, Kabupaten Simeulue, Aceh, serta Surman alias Herman (38), warga Dusun Kuala, Desa Blang Kuncir, Kecamatan Terangon, Kabupaten Gayo Lues.

Baca juga : Kedapatan Bawa Ganja, Warga Binjai Ditangkap Polisi di Jalur Medan–Banda Aceh

Dari hasil pemeriksaan awal, tepatnya dari dalam mobil yang ditumpangi kedua pelaku, polisi menemukan 8 karung berisi 225 kilogram narkotika jenis ganja siap edar.

“Dari hasil pemeriksaan, ditemukan 8 karung berisi 255 balpres ganja dengan total berat sekitar 255 kilogram,” ujar Ferry, Sabtu (15/11/2025).

Dari hasil interogasi, para pelaku mengaku diperintah oleh seorang laki-laki berinisial U, warga Nagan Raya. Identitas tersebut masih didalami dan saat ini masuk dalam proses penyelidikan lebih lanjut.

Lanjut Ferry, penindakan ini tidak berhenti pada kurir saja, tetapi akan terus dikembangkan hingga ke jaringan pengendalinya. Perwira menengah Polri itu juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada masyarakat yang terus memberikan informasi kepada pihaknya.

Menurutnya, pengungkapan besar seperti ini tidak terlepas dari peran aktif masyarakat dalam menjaga Sumut dari ancaman narkotika. Kini, kedua pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Mako Ditresnarkoba Polda Sumut untuk proses hukum lebih lanjut.

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan