Bawa 10 Butir Pil Ekstasi, Dua Pemuda Diciduk Polisi di Langkat
Satuan Reserse Narkoba Polres Binjai kembali mengungkap kasus peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Langkat. Dua pemuda berinisial TS, 35 tahun dan HB, 32 tahun ditangkap di Jalan Cinta Dapat, Dusun Kenanga, Desa Padang Brahrang, Kecamatan Selesai.
Dibaca Juga : Viral Judi dan Narkoba Marak di Salapian, Ini Penjelasan Resmi Polres Langkat
Kasat Res Narkoba Polres Binjai, AKP Ismail Pane menjelaskan penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang resah dengan aktivitas kedua pelaku yang kerap menjual narkoba di lingkungan tempat tinggal mereka sendiri.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kasat memerintahkan Kanit Iptu Eddy Supratman bersama tim Satres Narkoba Polres Binjai melakukan penyelidikan di lokasi.
Saat patroli, petugas mendapati kedua terduga tengah nongkrong di persimpangan jalan dengan sepeda motor dalam keadaan hidup. Kecurigaan petugas semakin kuat ketika terlihat di tangan TS sebuah plastik klip transparan yang memantulkan cahaya hijau akibat sorotan lampu kendaraan.
“Petugas langsung mengamankan kedua pelaku dan menemukan barang bukti berupa satu plastik klip berisi 10 butir narkotika jenis ekstasi warna hijau dengan berat bersih 4,30 gram, satu unit sepeda motor Honda Vario BK 2714 MAW, serta uang tunai Rp50 ribu,” ujarnya saat dikonfirmasi, Kamis (22/1/2026).
Dalam pemeriksaan awal, keduanya mengakui narkotika tersebut milik mereka dan rencananya akan dijual kembali. Kini, keduanya beserta barang bukti diboyong ke Satres Narkoba Polres Binjai.
Dibaca Juga : Program Makan Bergizi Gratis Resmi Diluncurkan di Balimbingan, Simalungun
“Keduanya dijerat Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara,” ucapnya.






