Analisasumut.com
Beranda AKTUAL Baru Sehari Didemo, Tambang Galian C Ilegal di Binjai Selatan Kembali Beroperasi

Baru Sehari Didemo, Tambang Galian C Ilegal di Binjai Selatan Kembali Beroperasi

Binjai – Aktivitas tambang galian C ilegal di Kecamatan Binjai Selatan kembali beroperasi meski baru sehari sebelumnya didemo warga. Warga yang kesal karena kerusakan lingkungan dan jalan akibat aktivitas tambang itu, kecewa melihat alat berat kembali beroperasi seolah tak mengindahkan protes masyarakat.

Baca juga : Kasus Suap, Mantan Kadisdik Langkat Divonis Tiga Tahun Penjara

Pada Senin (7/7/2025), puluhan warga melakukan aksi di lokasi tambang untuk menuntut penutupan permanen, namun hingga Selasa (8/7/2025), aktivitas penggalian terlihat berjalan normal. “Kami heran, kemarin baru didemo, hari ini malah makin ramai,” ujar seorang warga.

Masyarakat menilai ada pembiaran dari aparat maupun pemerintah daerah terhadap aktivitas tambang ilegal tersebut. Mereka mendesak penegak hukum turun tangan dan menindak tegas pemilik tambang yang dinilai merugikan lingkungan dan keselamatan warga sekitar.

Aktivitas tambang Galian C ilegal di Kelurahan Tanah Merah, Kecamatan Binjai Selatan, yang sebelumnya sempat ditutup akibat aksi demo warga, kini kembali beroperasi. Informasi ini terungkap melalui unggahan seorang warga, Dejon Sembiring, di media sosial TikTok.

Saat dikonfirmasi, Dejon membenarkan bahwa lokasi tambang tersebut memang telah buka kembali hanya sehari setelah aksi unjuk rasa digelar.

“Iya, baru sehari tutup didemo, sekarang udah buka lagi,” ujar Dejon, Jumat (11/7/2025) siang.

Menurutnya, dalam aksi unjuk rasa yang digelar sebelumnya, warga sudah menyampaikan keluhan mereka kepada DPRD Binjai terkait tambang ilegal tersebut. Tuntutan warga juga sudah dicatat secara resmi dalam notulen pertemuan.

“Dalam aksi unjuk rasa kemarin, salah satunya warga meminta agar lokasi Galian C di Tanah Merah segera ditutup karena tidak ada izinnya dan merusak lingkungan,” katanya.

Menanggapi hal tersebut, anggota DPRD Binjai, Gusuartini, menyatakan bahwa pihaknya akan segera menindaklanjuti tuntutan warga terkait tambang tanpa izin tersebut.

Sebelumnya diberitakan, aksi unjuk rasa warga menyoroti keberadaan enam titik lokasi Galian C yang diduga beroperasi tanpa izin resmi. Padahal, secara aturan, setiap aktivitas pertambangan Galian C harus memiliki dokumen WIUP (Wilayah Izin Usaha Pertambangan) dan IUP (Izin Usaha Pertambangan) yang dikeluarkan oleh Pemprov Sumut untuk legalitas eksplorasi dan penetapan harga batuan sesuai regulasi.

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan