Baru Dua Bulan Edarkan Sabu, JH Diciduk Polrestabes Medan
Baru dua bulan menjual narkoba jenis sabu-sabu di Medan, pria berinisial JH (44), kini meringkuk di balik jeruji Polrestabes Medan.
Senin (25/8/2025), JH warga Jl. Orde Baru Kelurahan Sei Agul Kecamatan Medan Barat ditangkap polisi.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti 10 paket sabu siap edar dengan berat 1,40 gram.
Kasat Res Narkoba Polrestabes Medan AKBP Thommy Aruan menjelaskan, tersangka JH tersangka ditangkap di Jl. Pabrik Tenun, Medan Petisah saat hendak menunggu pasien atau pembeli narkoba.
Baca Juga : Kasus Dugaan Penyalahgunaan Dana, Mantan Kepala dan Bendahara SMKN 1 Pancur Batu Ditahan
“Sesampainya di lokasi personel Sat Res Narkoba Polrestabes Medan lalu melihat tersangka JH sedang menunggu pembeli sabu,” ucap AKBP Thommy Aruan, Rabu (3/9).
AKBP Thommy menjelaskan anggota Sat Res Narkoba Polrestabes Medan yang curiga terhadap JH, lalu melakukan penggeledahan.
“Barang bukti yang diamankan berupa 10 plastik klip yang berisikan narkotika jenis sabu (metamfetamina) dengan berat bersih 1,40 gram dan satu 1 kotak rokok dan 1 timbangan elektrik,” ujar Thommy.
Baca Juga : Polda Sumut Sebar Foto Tersangka Penyelundupan Sabu Malaysia-Indonesia yang Masuk DPO
Saat diinterogasi, pelaku JH mengaku kalau barang haram itu miliknya yang didapat dari seseorang bernama Alex.
“Atas penemuan barang bukti itu tersangka lalu diboyong ke Polrestabes Medan,” ucap Kasat.
AKBP Thommy menjelaskan kalau JH mengaku baru 2 bulan lamanya menjual narkotika jenis sabu.
Akibat perbuatannya tersangka dikenakan dengan Pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.






