Baru 32 Persen Pejabat Lapor Harta 2025, KPK Transparansi Bukan Sekadar Formalitas!
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyoroti kepatuhan pejabat publik dalam menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) periode 2025. Hingga 31 Januari 2026, tingkat pelaporan baru mencapai 32,52 persen, angka yang dinilai masih rendah untuk sebuah kewajiban dasar bagi penyelenggara negara.
Dibaca Juga : PN Tebing Tinggi Dituding Terlambat Terima Petikan Putusan MA, Napi Diduga Jalani Hukuman Melebihi Vonis
Kewajiban LHKPN sebagai Bentuk Akuntabilitas Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menekankan bahwa pelaporan LHKPN bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan instrumen penting untuk mendorong transparansi dan akuntabilitas pejabat publik. “Pelaporan LHKPN harus menjadi cerminan komitmen nyata, bukan formalitas belaka,” ujarnya.
Kewajiban ini berlaku bagi berbagai pejabat, mulai dari pimpinan lembaga negara, menteri, kepala daerah, anggota DPRD, hingga direksi BUMN/BUMD. Melalui laporan kekayaan, pejabat menunjukkan integritas sekaligus mencegah potensi penyalahgunaan jabatan sejak dini.
Tenggat Waktu dan Proses Pelaporan Seluruh Wajib Lapor masih memiliki waktu hingga 31 Maret 2026 untuk menyampaikan LHKPN melalui sistem e-Filing. Setiap laporan akan diverifikasi oleh KPK, dan bila dinyatakan lengkap, data akan dipublikasikan sebagai bentuk keterbukaan informasi publik. Publikasi ini sekaligus menjadi mekanisme pengawasan sosial bagi masyarakat.
Pentingnya Validasi Data dan Dokumen Lengkap Dalam pengisian laporan, KPK mengingatkan Wajib Lapor untuk:
- Memastikan validasi NIK, nama, dan tanggal lahir sesuai dokumen resmi.
- Melengkapi dokumen pendukung, termasuk Surat Kuasa dengan materai Rp10.000 (tempel atau elektronik).
- Mengunggah e-materai melalui akun e-Filing untuk menghindari risiko dokumen hilang, sedangkan materai tempel harus dikirim ke Direktorat Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN, Gedung Merah Putih KPK.
LHKPN Sebagai Alat Pencegahan Korupsi KPK menekankan bahwa LHKPN bukan hanya laporan tahunan rutin. Dengan pelaporan berkala, potensi konflik kepentingan, gratifikasi tersembunyi, atau lonjakan aset tidak wajar dapat terdeteksi lebih awal. Kepatuhan pejabat dalam melaporkan harta memperkuat kepercayaan publik dan menunjukkan integritas sebagai standar utama pelayanan publik.
Dukungan dan Pendampingan KPK Untuk memastikan kepatuhan, KPK membuka layanan konsultasi dan pendampingan teknis bagi pejabat yang mengalami kendala dalam pengisian atau pengiriman laporan. Langkah ini diharapkan menghilangkan hambatan administratif sehingga target pelaporan dapat tercapai sebelum tenggat waktu.
Dibaca Juga : Diguyur Hujan Lebat, 61 RT di Jakarta Terendam Banjir
Dorongan KPK terhadap Wajib Lapor Rendahnya angka kepatuhan di awal periode menjadi pengingat bahwa transparansi membutuhkan budaya integritas, bukan sekadar regulasi. Dengan sisa waktu hingga akhir Maret 2026, KPK mendorong seluruh Wajib Lapor segera menyelesaikan kewajibannya dan menegaskan komitmen terhadap pemerintahan bersih, terbuka, dan akuntabel.






