Bareskrim Selidiki Kasus Isi Minyakita Disunat, Kemasan 1 Liter tapi Isinya 700-900 Mililiter
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Brigjen Helfi Assegaf mengatakan pihaknya telah mendapati minyak goreng bermerk Minyakita yang disunat.
Helfi menjelaskan, berdasarkan temuan mereka, kemasan minyak goreng itu tidak sesuai dengan takaran aslinya. “Bahwa telah ditemukan minyak goreng merek MinyaKita, yang secara langsung dilakukan pengukuran terhadap 3 merek MinyaKita yang diproduksi oleh 3 produsen yang berbeda. Dan ukurannya tidak sesuai dengan yang tercantum di dalam label kemasan,” ujar Helfi kepada wartawan, Minggu (9/3/2025).
“Hasil pengukuran sementara dalam label tercantum 1 liter, ternyata hanya berisikan 700-900 ml,” sambungnya. Helfi lantas membeberkan tiga perusahaan yang menyunat isi dari MinyaKita.
Di antaranya adalah MinyaKita kemasan botol ukuran 1 liter yang diproduksi oleh PT Artha Eka Global Asia, Depok; MinyaKita kemasan botol ukuran 1 liter yang diproduksi oleh Koperasi Produsen UMKM Kelompok Terpadu Nusantara, Kudus; dan MinyaKita kemasan pouch ukuran 2 liter produksi PT Tunas Agro Indolestari, Tangerang.
Atas temuan tersebut, kata Helfi, Bareskrim langsung melakukan penyelidikan. Bareskrim juga menyita barang bukti dari MinyaKita yang disunat ini.
“Atas temuan dugaan ketidaksesuaian antara label kemasan dan isi tersebut, telah dilakukan langkah-langkah berupa penyitaan barang bukti serta proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” imbuh Helfi.
Sebelumnya, Menteri Pertanian RI (Mentan) Andi Amran Sulaiman menemukan tiga perusahaan produsen Minyakita yang melanggar karena isi minyak goreng tidak sesuai takaran. Pelanggaran itu ditemukan saat Amran melakukan inspeksi mendadak (sidak) ketersediaan sembilan bahan pokok di Pasar Jaya Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Sabtu (8/3/2025).
“Ini merupakan pelanggaran serius, Minyakita kemasan yang seharusnya berisi 1 liter ternyata hanya memiliki volume 750 hingga 800 mililiter,” ujar Amran dalam keterangan resminya, Sabtu.
Penyelidikan yang dilakukan Bareskrim Polri terhadap dugaan pengurangan isi Minyakita dalam kemasan 1 liter diharapkan dapat mengungkap pihak yang bertanggung jawab atas praktik merugikan konsumen ini. Masyarakat pun diminta untuk lebih waspada dan melaporkan jika menemukan kejanggalan dalam produk yang mereka beli.
Baca juga : BPK Ke Binjai Lakukan Pemeriksaan Interim Atas LKPD Kota Binjai Tahun Anggaran 2024
Pihak kepolisian menegaskan akan menindak tegas pelaku yang terbukti melakukan kecurangan demi memastikan perlindungan konsumen dan menjaga kepercayaan publik terhadap produk kebutuhan pokok. Sementara itu, pemerintah dan instansi terkait diharapkan memperketat pengawasan terhadap peredaran Minyakita agar kejadian serupa tidak terulang.
Dengan adanya penyelidikan ini, diharapkan transparansi dalam industri minyak goreng semakin meningkat, serta hak-hak konsumen tetap terlindungi. Masyarakat pun menunggu hasil penyelidikan lebih lanjut untuk memastikan keadilan dan tindakan tegas bagi pihak yang terlibat dalam praktik curang ini.






