Bank Dunia PDB Indonesia Terburuk di Dunia
Bank Dunia menyoroti rendahnya rasio pajak terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia, yang tercatat sebagai salah satu yang terburuk di dunia. Dalam laporan bertajuk Economic Policy: Estimating Value Added Tax (VAT) and Corporate Income Tax (CIT) Gaps in Indonesia, rasio pajak terhadap PDB Indonesia pada 2021 hanya mencapai 9,1%.
Angka tersebut jauh tertinggal dibandingkan negara tetangga seperti Kamboja (18,0%), Malaysia (11,9%), Filipina (15,2%), Thailand (15,7%), dan Vietnam (14,7%). Bahkan, dibandingkan dengan sepuluh tahun sebelumnya, rasio pajak Indonesia mengalami penurunan sekitar 2,1 poin persentase.
Bank Dunia mencatat bahwa pandemi Covid-19 semakin memperburuk kondisi ini. Pada 2020, rasio pajak Indonesia turun tajam ke angka 8,3%, yang dipengaruhi oleh peningkatan insentif untuk menghindari dan menunda pembayaran pajak akibat tekanan ekonomi.
Dilansir dari detikcom, salah satu faktor utama rendahnya rasio pajak adalah kinerja pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penghasilan (PPh) Badan yang dinilai belum optimal.
Pada 2021, kontribusi kedua instrumen pajak ini hanya mencapai 66% dari total penerimaan pajak, atau sekitar 6% dari PDB. Angka ini masih tergolong rendah dibandingkan dengan negara-negara lain di kawasan.
Baca juga : Mudik Gratis Tahap I Diberangkatkan, Pemprov Sumut Cetak Sejarah
“Hal ini dapat disebabkan oleh kombinasi berbagai faktor, termasuk kepatuhan yang rendah, tarif pajak efektif yang relatif rendah, dan basis pajak yang sempit,” ungkap Bank Dunia dalam laporannya, dikutip Kamis (27/3/2025).
Secara keseluruhan, Indonesia diperkirakan kehilangan potensi penerimaan pajak hingga Rp 944 triliun dalam periode 2016-2021. Potensi ini meliputi kehilangan akibat ketidakpatuhan wajib pajak serta kebijakan perpajakan yang dipilih pemerintah.
Dari total kehilangan tersebut, sekitar Rp 387 triliun dan Rp 161 triliun berasal dari ketidakpatuhan terhadap PPN dan PPh Badan. Sementara itu, kebijakan perpajakan yang diambil pemerintah juga menyebabkan hilangnya potensi penerimaan sebesar Rp 138 triliun pada PPN dan Rp 258 triliun pada PPh Badan.
“Dengan rendahnya rasio pajak terhadap PDB, Indonesia menghadapi tantangan besar dalam meningkatkan penerimaan negara guna mendukung pembangunan dan kesejahteraan masyarakat. Bank Dunia merekomendasikan reformasi perpajakan yang lebih efektif, peningkatan kepatuhan wajib pajak, serta optimalisasi kebijakan fiskal agar ekonomi nasional dapat tumbuh lebih berkelanjutan. Pemerintah diharapkan segera mengambil langkah strategis untuk memperbaiki kondisi ini agar Indonesia dapat bersaing dengan negara-negara lain di kawasan. Sementara itu, masyarakat dan pelaku usaha juga didorong untuk berperan aktif dalam memperbaiki kepatuhan pajak demi stabilitas ekonomi nasional.”






