Banjir di Sumut, Walhi Minta Publik Awasi 28 Perusahaan
Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Sumatra Utara (Sumut) mengajak masyarakat mengawal pencabutan izin perhutanan 28 perusahaan yang terindikasi merusak hutan dan lingkungan di Sumut.
Ajakan pengawalan ini bertujuan supaya pencabutan izin perhutanan tersebut tidak sekadar formalitas dan menjadi kebijakan pemerintah yang bersifat simbolik semata.
“Walhi Sumut mengingatkan pencabutan izin perhutanan 28 perusahaan yang baru-baru ini dilakukan pemerintah sangat berbahaya jika tidak diiringi pengawasan ketat dari publik. Ini berpotensi menjadi kebijakan simbolik,” kata Direktur Eksekutif Walhi Sumut, Rianda Purba, dalam siaran pers diterima, Jumat (23/1/2026).
Menurutnya, pencabutan izin perhutanan tidak serta merta dapat menyelesaikan persoalan apabila tidak didukung dengan agenda pemulihan lingkungan secara konkret. Rianda khawatir pencabutan izin ini hanya menjadi keputusan administratif.
“Tanpa langkah lanjutan, pencabutan izin perhutanan terhadap 28 perusahaan yang ada di Sumut dirisaukan cuma bersifat administratif yang rentan dinegosiasikan oleh segala bentuk kepentingan,” ucapnya.
Baca juga : Prabowo Cabut Izin 28 Perusahaan Perusak Hutan Pemicu Banjir Sumatera, Ini Daftarnya
Walhi Sumut menekankan, pencabutan izin perusahaan yang terindikasi melakukan perusakan hutan dan lingkungan harus juga disertai ketegasan pemerintah dalam menjegal terjadinya penerbitan izin baru dengan nama perusahaan yang berbeda.
“Walhi Sumut meminta pemerintah tidak menerbitkan izin baru di kawasan yang sama maupun berbeda dengan nama perusahaan yang sama ataupun berbeda. Menurut kami, jika izin kembali dibuka, maka perusakan dan konflik lingkungan akan kembali terjadi,” ujar Rianda.
Walhi Sumut pun mendesak negara melalui pemerintah untuk mempercepat proses pemulihan bencana longsor–banjir di tiga provinsi di Pulau Sumatra, yakni Aceh, Sumut, dan Sumatera Barat (Sumbar).
“Agenda pemulihan ekosistem secara terencana dan terukur yang melibatkan masyarakat terdampak bencana sangat penting dilakukan. Fokus pemulihan yang paling utama menurut kami ialah kawasan hutan, daerah aliran sungai, hingga wilayah kelola rakyat yang mengalami kerusakan yang diakibatkan operasional perusahaan,” tutur Rianda.






