Bangunan Pagar di Lahan Eks HGU Tuai Polemik Warga
Sebuah pagar tembok dan bangunan pabrik milik PT Musim Mas diketahui berdiri di atas lahan eks HGU PTPN II (sekarang PTPN I Regional 1) Kebun Saentis/Mabar, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.
Padahal, pihak PTPN telah melayangkan surat larangan sejak tahun 2021 agar tidak ada aktivitas apapun di atas lahan tersebut.
Baca Juga : Tokoh Masyarakat Minta Wabup Asahan Tinjau Aktivitas Parkir di SMPN 1 Bandar Pulau
Namun hingga kini, bangunan tersebut tetap berdiri dan aktivitas perusahaan tetap berlangsung.
Surat larangan tersebut ditandatangani oleh Pulung Rihandoro selaku SEV Manajemen Aset PTPN II pada tanggal 10 November 2021. Diduga, surat itu tidak diindahkan oleh pihak PT Musim Mas.
Baca Juga : Nekat Ugal-ugalan di Siantar Square, Pemotor Terluka Parah Usaha Tabrak Trotoar
Humas PTPN I Regional 1, Rahmat Kurniawan, membenarkan bahwa lahan tersebut masih tercatat sebagai aset resmi PTPN dan belum dihapus dari pembukuan perusahaan.
“Lahan tersebut sampai sekarang masih tercatat sebagai aset perusahaan dan belum dihapus buku. Artinya, secara hukum masih milik kami,” ucap Rahmat saat dikonfirmasi, Jumat (23/5/2025).
Baca Juga : Kejati Sumut Didesak Jemput Paksa Bupati Langkat Jadi Saksi Kasus Suap Seleksi PPPK
Ia juga menyampaikan pihaknya akan segera mengambil langkah lanjutan dengan kembali melayangkan surat resmi kepada PT Musim Mas terkait keberadaan bangunan pagar dan pabrik di lokasi tersebut.
“Secepatnya akan kita surati kembali untuk menegaskan status lahan. Kami juga sedang menyusun langkah hukum dan koordinasi lebih lanjut,” kata Rahmat, yang juga menjabat sebagai Ketua Tim Sosialisasi Aset Eks HGU.






