Analisasumut.com
Beranda Analisa NEWS Bangka Belitung dan Kalbar Masuk Radar PLTN, Ini Alasan Pemerintah

Bangka Belitung dan Kalbar Masuk Radar PLTN, Ini Alasan Pemerintah

Indonesia sedang mempersiapkan Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir (PLTN) dalam waktu dekat. Rencana pembangunan pembangkit tersebut tercantum dalam Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) 2025–2034, dengan dua wilayah yang masuk dalam kajian awal, yakni Bangka Belitung dan Kalimantan Barat (Kalbar).

Dibaca Juga : Produksi Padi Simalungun Surplus 54 Ribu Ton di 2025, Ketahanan Pangan Kian Kuat

Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM, Eniya Listiani Dewi, menegaskan bahwa penentuan lokasi PLTN pertama belum bersifat final. Pemerintah masih melakukan pendalaman dan kajian lanjutan sebelum mengambil keputusan.

“Di RUPTL memang disebutkan dua lokasi. Data paling banyak ada di Bangka, sementara di Kalimantan sudah ada yang masuk tahap pra-studi kelayakan. Detail datanya masih kami pelajari. Kalau nanti ada lokasi lain yang juga memungkinkan, tentu bisa dipertimbangkan,” ujar Eniya di Kementerian ESDM, Jakarta, Rabu (7/1/2026), dilansir dari detikcom.

Selain Bangka Belitung dan Kalimantan Barat, Badan Tenaga Nuklir Nasional (BATAN) sebelumnya telah mengidentifikasi sekitar 28 lokasi potensial untuk pembangunan PLTN di Indonesia. Namun, menurut Eniya, tantangan utama saat ini adalah kepastian pihak pembeli listrik atau off-taker.

“BATAN dulu sudah mengkaji 28 lokasi. Dari daftar itu, yang jadi persoalan utama sekarang adalah off-taker. Mau didahulukan Kalbar, Bangka, atau lokasi lain, itu sangat bergantung pada kepastian off-taker, yang nantinya akan ditetapkan dalam studi kelayakan,” ujarnya.

Sejumlah negara juga telah menyatakan ketertarikan untuk terlibat dalam pengembangan PLTN pertama di Indonesia dengan menawarkan teknologi nuklir mereka. Beberapa negara yang disebut antara lain Rusia, Amerika Serikat, dan Kanada.

“Amerika sudah datang, Kanada juga. Banyak yang berminat,” ucap Eniya.

Di sisi lain, Eniya juga menyampaikan perkembangan terkait pembentukan Organisasi Pelaksana Program Energi Nuklir atau Nuclear Energy Program Implementation Organization (NEPIO). Saat ini, regulasi pembentukan NEPIO tinggal menunggu pengesahan Presiden.

“Peraturan Presiden-nya sudah ada di meja Presiden. Tinggal menunggu ditandatangani,” kata Eniya saat ditemui di Kementerian ESDM, Jakarta, Rabu (7/1/2026).

Ia menjelaskan, setelah Perpres tersebut resmi diterbitkan, Kementerian ESDM akan menyusun aturan turunan berupa Keputusan Menteri. Dalam regulasi tersebut, akan dibentuk enam kelompok kerja dengan tugas yang berbeda-beda.

Dibaca Juga : Bupati dan Wakil Bupati Labuhanbatu Hadiri Pisah Sambut Dandim 0209, Perkuat Sinergi TNI–Pemda

“Di Kepmen nanti ada enam pokja. Masing-masing punya peran, mulai dari penetapan lokasi, pengurusan perizinan, sampai pembiayaan program nuklir,” tuturnya.

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan