Analisasumut.com
Beranda Analisa NEWS Bandar Sabu Gondrong Beraksi Lagi, Polisi Tapteng Amankan Pelaku

Bandar Sabu Gondrong Beraksi Lagi, Polisi Tapteng Amankan Pelaku

Pria berinisial MI alias Gondrong alias Ketang, 42 tahun, warga Sibuluan Indah, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapteng, ditangkap Sat Narkoba Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) di Jalan Ridwan Hutagalung.

Dibaca Juga : Bengkel Motor di Siantar Terbakar, Warga Berhamburan Panik Padamkan Api

Dari tangannya ditemukan sabu sebanyak 22 paket dengan berat keseluruhan 2,68 gram. Gondrong mengaku sudah dua bulan belakangan berjualan sabu.

Kasat Narkoba Polres Tapteng, AKP Gunawan Sinurat, mengatakan barang bukti lainnya yang diamankan adalah 1 unit timbangan digital, 2 buah dompet, uang tunai Rp200.000, 7 plastik klip bening kosong, 1 unit gunting, 1 sendok sabu yang dari pipet dan 1 unit handphone.

“Dari hasil interogasi, tersangka adalah residivis narkotika. Ia kembali menjual sabu sejak dua bulan lalu,” kata Gunawan, Minggu (29/6/2025).

Tersangka mendapatkan sabu dari rekannya berinisial Betmen di Kota Sibolga. “Polres Tapteng telah menyelidiki Betmen, Tapi belum berhasil ditemukan,” ucapnya.

Gondrong kini kembali mendekam di sel tahanan Polres Tapteng dan terancam hukuman berat sesuai Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup hingga hukuman mati.

Dibaca Juga : Pemko Siantar Luncurkan ‘Jumpa di Kota’, Sambut Pesepeda Geobike Kaldera Toba dengan Meriah

Masyarakat diimbau untuk tidak segan melapor jika mengetahui peredaran narkoba di lingkungannya. “Kami tidak akan toleransi dengan pengedar narkoba, siapa pun pelakunya,” tegas Kapolres.

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan