Bandar Narkoba di Binjai Tak Berkutik Saat Polisi Menyamar Jadi Pembeli
Seorang bandar narkoba di Kota Binjai tak berkutik saat diringkus polisi yang menyamar sebagai pembeli. Penangkapan dilakukan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Binjai di kawasan Kelurahan Timbang Langkat, Kecamatan Binjai Timur, pada Senin (28/7/2025) pagi. Pelaku berinisial SY (38), warga Desa Tandam Hulu I, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang, langsung diamankan tanpa perlawanan ketika hendak menyerahkan barang haram kepada petugas yang menyamar.
Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa 15 butir pil ekstasi yang dibungkus dalam plastik bening. Barang bukti tersebut sempat dijatuhkan pelaku saat menyadari kehadiran petugas, namun langsung diamankan. Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan laporan masyarakat terkait maraknya peredaran narkoba di kawasan tersebut.
Kasi Humas Polres Binjai, AKP Junaidi, membenarkan penangkapan tersebut dan menyatakan bahwa pelaku telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut. Ia juga menegaskan bahwa kepolisian akan terus menggencarkan operasi pemberantasan narkoba di wilayah hukum Polres Binjai demi menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari narkotika.
Baca juga : Polres Binjai Tangkap Pengedar Ekstasi Saat Transaksi, 15 Butir Diamankan
Seorang bandar narkoba berinisial RIS (30) berhasil diringkus Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Binjai saat hendak menjual sabu kepada polisi yang menyamar sebagai pembeli. Penangkapan terjadi di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kelurahan Pahlawan, Kecamatan Binjai Utara.
RIS tak menyadari bahwa pembeli yang ditemuinya adalah anggota polisi dari Unit 2 yang dipimpin Iptu Alex Parasibu, yang sudah melakukan penyelidikan berdasarkan laporan dari tokoh masyarakat.
Kronologi Penangkapan
Menurut Kasat Narkoba Polres Binjai, AKP Syamsul Bahri, informasi awal menyebutkan bahwa ada seorang pria yang siap mengantarkan sabu sesuai pesanan. Petugas kemudian melakukan penyamaran di lokasi.
“Saat didekati, pelaku langsung menyapa petugas dengan berkata, ‘Ada pesan, Bang?’ dan dijawab ‘Ada, bos.’ Pelaku pun langsung menyerahkan bungkusan rokok yang ternyata berisi sabu,” ujar Syamsul, Minggu (27/7/2025).
Setelah diperiksa, di dalam bungkusan rokok itu ditemukan 10 paket sabu yang dibungkus plastik klip bening dengan berat brutto 5,63 gram.
Penggeledahan Lanjutan
Petugas kemudian melakukan pengembangan dan menggeledah rumah RIS di Kelurahan Kwala Begumit, Kecamatan Binjai. Di lokasi tersebut, ditemukan kembali 2 paket sabu seberat 4,20 gram.
“Total barang bukti yang diamankan dari tersangka adalah 7,83 gram sabu,” kata AKP Syamsul Bahri.
Proses Hukum
RIS dan seluruh barang bukti telah diamankan ke Mapolres Binjai. Ia dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ancaman hukumannya adalah penjara minimal 5 tahun hingga maksimal seumur hidup atau hukuman mati.






