Analisasumut.com
Beranda Analisa NEWS Bandar Ekstasi di Kabanjahe Dibekuk Polisi, Terancam Kurungan 12 Tahun

Bandar Ekstasi di Kabanjahe Dibekuk Polisi, Terancam Kurungan 12 Tahun

Pemuda berusia 22 tahun berinisial MNH, warga Jalan Samura Gang Keluarga Lorong IV, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo, ditangkap polisi karena kedapatan memiliki sembilan butir pil ekstasi dan terancam hukuman pidana 12 tahun penjara.

Kapolres Tanah Karo, AKBP Eko Yulianto menyebutkan penangkapan dilakukan pada dua lokasi berbeda yang masih berada di Kecamatan Kabanjahe, Minggu (6/4/2025) dini hari.

Baca Juga : Bupati Taput Tegaskan Agen LPG 3 Kg Harus Patuhi HET Jangan Sampai Masyarakat Dirugikan!

“Penangkapan pertama dilakukan di Gang Gelombang, Desa Ketaren. Dari tangan tersangka inisial MNH, personel kami menemukan tiga butir pil ekstasi warna ungu berbentuk granat, dengan berat 0,95 gram. Selain itu, turut diamankan sebuah kotak rokok dan satu unit handphone iPhone 13,” jelas Eko, Kamis (10/4/2025).

Usai penggeledahan awal, kata Eko, petugas melanjutkan penggeledahan ke rumah tersangka di Jalan Samura Gang Keluarga Lorong IV.

Baca Juga : Warga 4 Desa di Sibiru-Biru Keluhkan Jalan Rusak, Ketua FKDM Deli Serdang Turun Tangan

Di lokasi itu, ditemukan enam butir ekstasi serupa seberat 2,05 gram, satu plastik klip ber les merah, dan satu botol plastik warna hitam yang disimpan di dalam kamar.

“Tersangka beserta barang bukti langsung diamankan ke Mapolres Tanah Karo untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Yang bersangkutan dijerat dengan pasal 112 ayat (1) dan pasal 114 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara,” ujar Eko. 

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan