Analisasumut.com
Beranda Analisa NEWS Bakar Ayah Kandung hingga Tewas, Pedagang Sate Diganjal Vonis 15 Tahun Penjara

Bakar Ayah Kandung hingga Tewas, Pedagang Sate Diganjal Vonis 15 Tahun Penjara

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lubuk Pakam menjatuhkan vonis 15 tahun penjara kepada terdakwa Muhamad Alfian, 25 tahun, seorang pedagang sate, dalam perkara pembakaran rumah yang mengakibatkan tewasnya ayah kandungnya, Aswar, 49 tahun, warga Jalan Platina I, Kelurahan Titi Papan, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan.

Dibaca Juga : Polsek Besitang Gerebek Sarang Narkoba di Bukit Mas, Sejumlah Barang Bukti Diamankan

Putusan tersebut tercantum dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Lubuk Pakam dan dibacakan dalam sidang, Rabu (14/1/2026).

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 18 tahun.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 187 ayat (3) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Berdasarkan fakta persidangan, peristiwa tersebut terjadi pada 12 Februari 2025 di rumah korban.Saat itu, terdakwa dan korban terlibat cekcok yang dipicu persoalan keluarga. Korban diketahui memiliki istri baru, selain itu terdakwa juga merasa kesal karena tidak dipinjami telepon genggam untuk menghubungi adiknya.

Dalam perselisihan tersebut, korban sempat menasihati terdakwa agar tetap berjualan sate keliling. Namun, terdakwa tidak menerima nasihat tersebut. Pertengkaran berujung pada tindakan terdakwa yang mengunci korban di dalam rumah, kemudian membakar rumah tersebut.

Akibat kejadian itu, korban mengalami luka bakar serius dan sempat menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Umum Pusat H Adam Malik Medan.

Setelah dirawat selama sekitar dua pekan, korban akhirnya meninggal dunia pada 23 Februari 2025. Terungkap pula dalam persidangan, konflik antara terdakwa dan korban telah berlangsung lama. Terdakwa mengaku menyimpan rasa sakit hati karena kerap dimarahi dan dituduh korban bahwa dagangan satenya tidak laku.

Usai kejadian, terdakwa melarikan diri sebelum akhirnya berhasil ditangkap oleh aparat kepolisian. Dalam proses penangkapan, terdakwa sempat dilumpuhkan dengan tembakan di bagian kaki.

Dibaca Juga : Mabes Polri Tinjau Lokasi Pembangunan Asrama Polres Labuhanbatu Selatan

Atas putusan tersebut, majelis hakim menyatakan terdakwa tetap berada dalam tahanan. Sementara itu, baik terdakwa maupun jaksa diberikan waktu sesuai ketentuan hukum untuk menyatakan sikap menerima atau mengajukan upaya hukum lanjutan atas putusan tersebut.

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan