Analisasumut.com
Beranda Analisa NEWS Badan Kepegawaian Siantar Bahas Proses Penunjukan Plt Kadishub, Siapa yang Terpilih?

Badan Kepegawaian Siantar Bahas Proses Penunjukan Plt Kadishub, Siapa yang Terpilih?

Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Pematangsiantar memproses penunjukan Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub).

Dibaca Juga : Polisi Usut Dugaan Ijazah Palsu Anggota DPRD Tapteng, Lembaga Pendidikan di Aceh Diperiksa

Kepala BKPSDM Kota Pematangsiantar, Timbul Hamonangan Simanjuntak mengatakan pihaknya tengah memproses kelanjutan jabatan eks Kadishub, yang ditinggalkan sementara Julham Situmorang. “Proses percepatan penunjukan Pelaksana Tugas (Plt),” katanya saat dikonfirmasi, Jumat (22/8/2025).

Timbul menyebut berdasarkan aturan, jabatan Pelaksana Harian (Plh) berlaku sampai 30 hari, terhitung sejak tanggal penunjukan. “Kita akan memprosesnya,” tuturnya.

Sebelumnya, ratusan aparatur sipil negara (ASN) di Dishub Pematangsiantar terancam tidak memegang uang, baik gaji ataupun tunjangan lainnya. Hal itu disebabkan sepeninggal eks Kadishub Julham Situmorang yang kini menjalani proses hukum.

Merujuk Permendagri 77 Tahun 2020 (Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah), kewenangan Pelaksana Harian (Plh) terhadap anggaran daerah Pengguna Anggaran (PA) biasanya adalah Kepala OPD. Plh dapat menjalankan kewenangan PA jika dalam SK penunjukan tertulis bahwa yang bersangkutan diberi wewenang melaksanakan tugas dan fungsi Kepala OPD termasuk sebagai PA.

Wali Kota Wesly Silalahi sendiri resmi menunjuk Alwi Adrian Lumban Gaol sebagai Plh Kadishub Pematangsiantar, ditandatangani pada 7 Agustus 2025. Isi surat perintah Plh yang diterima wartawan, tak ada tertuang poin Kabid Pengelolaan Kekayaan Daerah BPKPD itu bertindak sebagai PA.

Dibaca Juga : Australia Resmi Akui Palestina, Gelombang Reaksi Dunia Menggema

Pada surat disebut, penunjukan dilakukan untuk menjamin kelancaran pelaksanaan tugas-tugas rutin di Dishub menyusul penahanan Kadishub definitif Julham Situmorang, oleh Kejaksaan Negeri Pematangsiantar, sebagaimana disebut dalam surat Kejaksaan tertanggal 28 Juli 2025. 

Komentar
Bagikan:

2 Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan