Babinsa Koramil Kemayoran Dijatuhi Hukuman Berat, Kasus Penjual Es Kue Jadul Jadi Sorotan Publik
Kodim 0501/Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman berat kepada Serda Heri Purnomo, Babinsa Koramil 07/Kemayoran, terkait insiden pengamanan penjual es kue jadul, Suderajat, yang sempat viral lantaran dicurigai menjual es kue berbahan spons.
Dibaca Juga : DPRD Pematangsiantar Bedah Proyek Bermasalah 2025, Kadis PUTR Terancam Dipanggil
Komandan Kodim 0501/JP, Kolonel Inf Ahmad Alam Budiman, menyampaikan bahwa sidang disiplin militer digelar Kamis (29/1/2026) untuk menegakkan norma, etika, dan tata tertib prajurit. “Hukuman yang dijatuhkan berupa hukuman berat dan penahanan maksimal 21 hari, serta sanksi administratif sesuai ketentuan TNI AD,” jelasnya.
Ahmad Alam menegaskan bahwa proses penjatuhan hukuman dilakukan secara objektif, transparan, dan profesional, dengan tujuan memberikan pembelajaran agar kejadian serupa tidak terulang. Ia juga mengingatkan seluruh Babinsa untuk menjunjung tinggi Sapta Marga, Sumpah Prajurit, dan Delapan Wajib TNI dalam menjalankan tugas.
Insiden ini bermula ketika Suderajat, penjual es kue jadul di Kemayoran, viral setelah dicurigai menjual es kue berbahan spons. Namun, hasil laboratorium forensik menyatakan bahwa es kue tersebut aman dan layak dikonsumsi.
Dibaca Juga : Kapolres Sleman Minta Maaf ke Hogi Minaya, Korban Jambret yang Sempat Ditetapkan Tersangka
Baik Suderajat maupun pihak Babinsa, termasuk Serda Heri Purnomo, telah menyampaikan permintaan maaf. Mereka menekankan bahwa ke depan akan lebih mengutamakan kehati-hatian sebelum menyebarkan informasi kepada masyarakat.






