Analisasumut.com
Beranda Analisa NEWS Audit Inspektorat Sergai Ungkap Kerugian Negara Rp434 Juta di Kota Galuh

Audit Inspektorat Sergai Ungkap Kerugian Negara Rp434 Juta di Kota Galuh

Penggunaan Dana Desa (DD) yang dikelola oleh Kepala Desa Kota Galuh, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) menuai permasalahan hingga diperiksa Inspektorat Sergai.

Johan Sinaga, Kepala Inspektorat Sergai, menyampaikan bahwa dalam pemeriksaan penggunaan DD di Desa Kota Galuh, Inspektorat menemukan kerugian negara dan menetapkan tuntutan ganti rugi (TGR) sebesar Rp434 juta kepada Bima Suryajaya, selaku Kepala Desa.

“Kami memeriksa kegiatan APBDes tahun 2024 di Desa Kota Galuh dan menemukan TGR sebesar sekitar Rp434 juta,” ujar Johan di ruang kerjanya, Rabu (1/4/2026).

Kasus Kredit Macet Selamet, Kejari Sergai Terima Rp450 Juta Pengembalian Kerugian Negara

Dijelaskan lebih lanjut, TGR tersebut ditemukan pada kegiatan pembangunan desa dan belanja modal yang bersumber dari APBDes 2024, namun tidak dilaksanakan dan tidak dibelanjakan.

“Ditemukan kerugian negara pada kegiatan belanja modal, yang biasanya berupa pekerjaan fisik. Kami melakukan pemeriksaan pada 6 Maret 2026, jadi terhitung 60 hari harus dikembalikan. Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atau temuan ini sudah kami beritahukan ke Polres Sergai. Dari hasil audit kami, kerugian negara yang ditemukan sebesar Rp434.308.612,” tuturnya.

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan