Aturan Tilang Kendaraan Terbaru Mulai 1 Desember 2024, STNK Langsung Diblokir
Aturan Tilang Kendaraan Per 1 Desember 2024, terbaru mulai diterapkan secara resmi, dengan pemblokiran Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) bagi pelanggar lalu lintas yang terdeteksi oleh sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
Pemilik kendaraan yang melanggar aturan lalu lintas akan terekam oleh kamera ETLE dan menerima surat konfirmasi yang dikirimkan melalui PT Pos Indonesia. Namun, banyak pelanggar yang tidak menerima surat konfirmasi atau mengabaikannya, sehingga tidak melakukan klarifikasi.
Budiyanto, seorang pemerhati masalah transportasi dan hukum, menjelaskan bahwa banyak pemilik kendaraan yang terkejut saat ingin melakukan pengesahan atau perpanjangan STNK, namun tidak bisa karena STNK kendaraan mereka diblokir akibat pelanggaran yang terekam oleh kamera ETLE.
“Mereka tahu kendaraan mereka melakukan pelanggaran saat akan memperpanjang STNK dan mendapati bahwa STNK mereka diblokir,” ujarnya
Menurut Budiyanto, aturan ini mengacu pada Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Pelanggar yang terdeteksi oleh sistem ETLE akan dianalisis dan diverifikasi, dan jika terbukti bersalah, pelanggar akan menerima surat konfirmasi untuk melakukan klarifikasi.
Bagi pemilik kendaraan yang STNK-nya diblokir karena pelanggaran yang tercatat dalam sistem ETLE, mereka dapat melakukan koordinasi dengan Posko ETLE Gakkum untuk proses selanjutnya.
Pemilik kendaraan kemudian akan diberikan surat tilang dan nomor Briva untuk melakukan pembayaran denda di bank yang ditunjuk pemerintah. Bukti pembayaran atau struk titipan denda tersebut bisa digunakan sebagai dasar untuk membuka blokir STNK.
Untuk mengetahui apakah kendaraan Anda terdeteksi dalam sistem ETLE atau tidak, masyarakat dapat memeriksa status kendaraan melalui aplikasi ETLE.
Namun, Budiyanto mencatat bahwa kesadaran masyarakat untuk memeriksa status pelanggaran ini masih rendah. Banyak pemilik kendaraan baru menyadari bahwa STNK mereka diblokir saat akan memperpanjangnya.
Aturan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran berlalu lintas dan mempermudah penegakan hukum terhadap pelanggar lalu lintas, serta mengurangi angka kecelakaan di jalan raya.
Aturan Tilang ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas.
Berikut adalah 10 jenis pelanggaran yang dikenakan tilang elektronik beserta denda yang berlaku:
- Melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan: Rp 500.000
- Tidak mengenakan sabuk keselamatan bagi pengemudi roda empat: Rp 250.000
- Menggunakan ponsel saat berkendara: Rp 750.000
- Melanggar batas kecepatan: Rp 500.000
- Menggunakan plat nomor palsu atau tanpa plat: Rp 500.000
- Berkendara melawan arus: Rp 500.000
- Menerobos lampu merah: Rp 500.000
- Tidak mengenakan helm berstandar SNI: Rp 250.000
- Berboncengan lebih dari dua orang (sepeda motor): Rp 250.000
- Tidak menyalakan lampu (siang/malam, sepeda motor): Rp 100.000
Pemerintah mengimbau para pemilik kendaraan untuk rutin memeriksa status kendaraan mereka dan segera menyelesaikan pelanggaran ETLE.
Menyelesaikan pelanggaran lebih awal akan mempermudah proses pembayaran dan menghindari sanksi yang lebih berat. Dengan diberlakukannya aturan ini, diharapkan kedisiplinan berlalu lintas di Indonesia semakin meningkat, serta dapat mengurangi angka kecelakaan di jalan raya.
1 Komentar