Aspirasi Warga Diabaikan, Komisi I DPRD Samosir Dilaporkan ke BKD dan Ombudsman
Sikap DPRD Kabupaten Samosir yang tidak merespons permintaan masyarakat untuk menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait pelayanan Poli Mata RSUD Hadrianus Sinaga menuai kritik dari warga.
Dibaca Juga : Mangihut Sinaga Serukan Warga Dairi Waspada, Bahaya Narkoba Kian Mengkhawatirkan
Perwakilan warga, Tetty Naibaho, didampingi Pardiman Limbong dan Valencius Sitorus, menyampaikan mereka telah tiga kali menyurati DPRD Samosir untuk meminta RDP, namun hingga kini tidak pernah mendapat jawaban resmi.
Tetty Marlina Naibaho mengatakan, surat pertama dikirim pada 3 Desember 2025, disusul surat kedua pada 18 Desember 2025 dan surat ketiga pada 28 Januari 2026. Namun hingga saat ini, Senin (16/3/2026), DPRD Samosir belum memberikan tanggapan.
Menurut Tetty, tidak ada klarifikasi maupun penjelasan dari DPRD terkait apakah aspirasi masyarakat tersebut akan difasilitasi melalui forum resmi lembaga legislatif.
“Kami sudah tiga kali menyurati DPRD, tetapi sampai sekarang tidak ada jawaban sama sekali,” ujar Tetty.
Kondisi tersebut, kata dia, membuat masyarakat mempertanyakan komitmen DPRD Samosir dalam menjalankan fungsi representasi dan pengawasan terhadap pelayanan publik.
Sorotan warga terutama ditujukan kepada Komisi I DPRD Samosir yang secara kelembagaan memiliki kewenangan untuk memfasilitasi aspirasi masyarakat.
Dalam persoalan tersebut, ungkap Tetty, Komisi I justru terkesan menutup ruang dialog dengan masyarakat yang ingin menyampaikan keluhan terkait pelayanan Poli Mata.
Karena tidak adanya respons dari DPRD, warga akhirnya melaporkan persoalan tersebut kepada Badan Kehormatan Dewan (BKD) DPRD Samosir agar dilakukan evaluasi terhadap sikap anggota dewan.
Selain itu, warga juga menyampaikan pengaduan kepada partai politik pimpinan Komisi I DPRD Samosir, yakni Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) sebagai partai Ketua Komisi I dan Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) sebagai partai Sekretaris Komisi I.
Tetty berharap kedua partai tersebut mengevaluasi komitmen kadernya yang duduk sebagai wakil rakyat, terutama ketika aspirasi masyarakat yang disampaikan secara resmi tidak mendapat respons.
Di sisi lain, Pardiman Limbong menyampaikan bahwa pihaknya juga melaporkan persoalan ini kepada Ombudsman Republik Indonesia.
Menurut Pardiman, sikap mengabaikan permintaan resmi masyarakat tersebut berpotensi menjadi bentuk maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik.
Ia menegaskan bahwa RDP merupakan instrumen penting dalam sistem demokrasi untuk menjembatani komunikasi antara masyarakat dan wakil rakyat.
“Jika aspirasi masyarakat yang disampaikan secara resmi saja tidak mendapat respons selama berbulan-bulan, maka wajar jika publik mempertanyakan sejauh mana DPRD benar-benar menjalankan mandat rakyat,” ucap Pardiman.
Sementara warga lainnya, Valencius Sitorus menegaskan permintaan RDP sejak awal bertujuan untuk mencari solusi atas persoalan pelayanan Poli Mata, bukan untuk kepentingan politik tertentu. Menurut Valencius, sikap DPRD yang tidak memberikan tanggapan justru menimbulkan tanda tanya di tengah masyarakat.
Karena itu, sebut Valencius, BKD DPRD Samosir, partai politik pengusung, serta Ombudsman Republik Indonesia segera mengambil langkah tegas agar DPRD Samosir menjalankan fungsi dan tanggung jawabnya sebagai lembaga representasi rakyat.
Dibaca Juga : Gubernur Bobby Nasution Keluarkan Edaran Larangan Gratifikasi Hari Raya untuk ASN
Ia menambahkan, pengawalan terhadap persoalan tersebut akan terus dilakukan karena demokrasi tidak berhenti pada saat pemilu, tetapi juga tercermin dari kesediaan wakil rakyat mendengar dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat.






