Analisasumut.com
Beranda Analisa NEWS Oknum ASN Kejari Lubuk Pakam Ditangkap Polisi, Gelapkan 20 Mobil Rental Senilai Jutaan Rupiah

Oknum ASN Kejari Lubuk Pakam Ditangkap Polisi, Gelapkan 20 Mobil Rental Senilai Jutaan Rupiah

ASN (kejari) Kejaksaan Negeri Lubuk Pakam, Ronald Fransius Situmorang (45), ditangkap oleh Polrestabes Medan atas kasus penggelapan 20 unit mobil rental.

Pelaku ditangkap bersama seorang wanita bernama Wasty Sinaga (44), yang terlibat dalam aksi kejahatan ini.

Kanit Reskrim Polsek Medan Tembung, AKP Japri Simamora, mengatakan bahwa kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka.

Keduanya kini terancam hukuman empat tahun penjara berdasarkan Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHPidana.

“Setelah itu, pelaku W ini menyerahkan mobil tersebut kepada pelaku R,” ungkap Kombes Gidion Arif Setyawan, Kapolrestabes Medan, dalam konferensi pers, Sabtu (7/12/2024).

Baca Juga: Korban Banjir Sibolangit Masih Terus Bertambah

Gidion menjelaskan bahwa pelaku Ronald merupakan ASN aktif di Kejari Lubuk Pakam, sementara Wasty Sinaga berperan sebagai penyewa mobil.

Modus operandi kedua pelaku adalah dengan menyewa mobil rental dari korban, kemudian menjual atau menggadaikan mobil tersebut.

Harga mobil yang digadaikan bervariasi, mulai dari Rp 30 juta. “Perannya yaitu perempuan ini menyewa, kemudian yang laki-laki (Ronald) yang membawa kendaraan itu dan menggadaikannya,” jelas Gidion.

Sejauh ini, enam mobil telah berhasil disita, sementara 14 mobil lainnya masih dalam pencarian karena telah digadaikan oleh pelaku.

Pihak kepolisian mengingatkan agar pemilik rental dan penerima gadai lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi, guna menghindari kejadian serupa.

Kasus ini kini sedang dalam penyelidikan lebih lanjut, dan kedua pelaku menghadapi ancaman hukuman penjara selama empat tahun.

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan