Analisasumut.com
Beranda AKTUAL ART di Asahan Bobol ATM Majikan, Rp 37,5 Juta Raib dalam 26 Kali Tarikan

ART di Asahan Bobol ATM Majikan, Rp 37,5 Juta Raib dalam 26 Kali Tarikan

Seorang Asisten Rumah Tangga (ART) di Kabupaten Asahan, Sumatera Utara, bernama Sulastri (42) ditangkap polisi setelah mencuri dan bobol ATM majikannya senilai Rp 37,5 juta. Pelaku melakukan penarikan uang sebanyak 26 kali sebelum akhirnya aksinya terungkap.

Kapolres Asahan AKBP Afdhal Junaidi mengatakan peristiwa ini terjadi di Jalan Melinjo, Kecamatan Kota Kisaran Timur. Aksi pencurian tersebut baru diketahui oleh korban pada Kamis (30/1/2025).

“Pelaku bekerja sebagai ART di rumah korban dan mencuri uang secara bertahap,” kata Afdhal dalam konferensi pers, Senin (10/2).

Baca Juga: Kades Baung Sibatu Batu Asahan Diduga Kantongi Upeti dari Bisnis Galian C

Menurut Afdhal, aksi pencurian bermula ketika pelaku tengah membersihkan lemari di ruang tamu rumah majikannya. Saat itu, ia menemukan dompet dalam kondisi terbuka dan di dalamnya terdapat kartu ATM beserta secarik kertas yang bertuliskan PIN ATM tersebut.

Pelaku lantas mengambil kartu ATM beserta kertas tersebut dan menyimpannya di kantong celananya. Setelah itu, ia segera pergi ke agen penarikan uang di Jalan Budi Utomo, Kecamatan Kota Kisaran Timur.

“Di sana, pelaku pertama kali menarik uang korban sebesar Rp 2 juta melalui agen BRILink. Setelah itu, ia kembali ke rumah dan mengembalikan kartu ATM ke tempat semula agar tidak menimbulkan kecurigaan,” ungkapnya.

Namun, aksi tersebut ternyata terus berulang. Dalam kurun waktu empat bulan, Sulastri melakukan penarikan uang sebanyak 26 kali dengan nominal bervariasi, hingga total mencapai Rp 37,5 juta.

Awalnya, korban tidak curiga karena kartu ATM masih ada di tempatnya. Namun, pada akhir Januari 2025, korban mulai menerima notifikasi SMS banking tentang adanya transaksi penarikan uang yang mencurigakan.

Korban pun segera mendatangi bank untuk mengecek saldo dan transaksi terakhir. Dari hasil pengecekan, diketahui bahwa uang di rekeningnya telah berkurang secara bertahap melalui transaksi di agen BRILink.

“Korban kemudian mendatangi agen BRILink dan meminta rekaman CCTV. Dari rekaman itu, terlihat jelas bahwa pelaku pencurian adalah ART-nya sendiri, Sulastri,” terang Afdhal.

Siap Untuk Tampil Lebih Percaya Diri? Kunjungi Website Kami dan Temukan Layanan Salon Terbaik!

Setelah mengantongi bukti, korban langsung melaporkan kejadian ini ke Polres Asahan. Polisi pun menangkap pelaku dan melakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa pelaku telah menjalankan aksinya sejak 14 September 2024 hingga 29 Januari 2025,” tambahnya.

Atas perbuatannya, Sulastri dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

“(Motifnya) pelaku mengambil uang tersebut untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,” pungkas Afdhal.

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan