Analisasumut.com
Beranda Analisa NEWS Apindo Deli Serdang Soroti Kendala Pengusaha dalam Pembayaran Upah Minimum

Apindo Deli Serdang Soroti Kendala Pengusaha dalam Pembayaran Upah Minimum

Upah

Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kabupaten Deli Serdang, Indra Siregar, menyatakan bahwa tidak semua pengusaha di daerahnya mampu membayar upah buruh atau pekerja sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Menurut Indra, meskipun Upah Minimum Kabupaten (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) untuk tahun 2025 sudah ditetapkan oleh Gubernur Sumut, banyak pengusaha yang menghadapi kesulitan dalam memenuhi kewajiban tersebut.

“Ya sudah diteken sama Gubernur, itulah hasil perundingan Deli Serdang. Mungkin nggak ada pengusaha yang sanggup. Karena kondisi ekonomi sekarang yang lagi lemah,” ujarnya pada Jumat (20/12/2024).

Indra mengungkapkan bahwa setelah penetapan UMK dan UMSK oleh Gubernur, pihaknya belum menerima tanggapan signifikan dari para pengusaha. Ia menekankan bahwa hal ini bukan berarti pengusaha mampu membayar upah yang telah ditetapkan.

“Bukan mampu, artinya ya percaya dengan upaya dari tim Depeda Apindo untuk berunding dengan buruh. Itulah maksimal yang bisa diupayakan dalam bernegosiasi. Kalau misalnya angka ya tetap berat,” jelasnya.

Ia juga menambahkan bahwa meskipun berat, pengusaha harus tetap mengupayakan pelaksanaan ketentuan tersebut.

“Namun ada pertimbangan juga. Jika tidak dipatuhi, bisa melanggar ketentuan,” ungkap Indra, sambil menyebutkan bahwa pemerintah berperan penting dalam mengontrol implementasi kebijakan ini.

Pemerintah Kabupaten Deli Serdang telah menerima Surat Keputusan (SK) penetapan UMK dan UMSK 2025 dari Pemerintah Provinsi Sumatera Utara pada Rabu (18/12/2024).

Dalam keputusan tersebut, UMK Deli Serdang untuk tahun 2025 ditetapkan sebesar Rp 3.732.906, yang merupakan kenaikan sebesar 6,5 persen dari UMK tahun 2024 yang sebesar Rp 3.505.076.

Sementara itu, besaran UMSK disesuaikan dengan sektor pekerjaan, dengan kenaikan antara 2 hingga 5 persen dari UMK.

Sektor-sektor yang mendapat kenaikan lebih tinggi termasuk sektor aktivitas keuangan dan asuransi, dengan UMSK mulai dari Rp 3.807.564 hingga Rp 3.919.551.

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan