Analisasumut.com
Beranda Analisa NEWS APBD 2025 Simalungun Tanpa Anggaran Kendaraan Dinas Pimpinan, Langkah Berani atau Kontroversial?

APBD 2025 Simalungun Tanpa Anggaran Kendaraan Dinas Pimpinan, Langkah Berani atau Kontroversial?

Pimpinan DPRD Simalungun dipastikan tidak mendapatkan fasilitas kendaraan dinas tahun ini. Sekretaris DPRD (Sekwan) Simalungun, Marolop Silalahi, menyebut bahwa anggaran untuk pengadaan kendaraan dinas tidak masuk dalam APBD 2025. “Tidak ada dianggarkan di APBD tahun ini. Tidak tahu kalau ada di P-APBD,” ujar Marolop, Selasa (25/2/2025).

Dibaca Juga : Proyek Stadion Mini Rp5,13 Miliar di Raya Peresmian Dilakukan, Namun Penggunaan Masih Tertunda

Menanggapi hal ini, Ketua DPRD Simalungun, Sugiarto, mengaku tidak mempermasalahkan ketiadaan kendaraan dinas. Menurutnya, pihaknya akan menunggu keputusan lebih lanjut terkait pengadaan fasilitas tersebut. “Kita sifatnya menunggu saja,” kata Sugiarto, Rabu (26/2/2025).

Masyarakat Simalungun terbelah dalam menyikapi kebijakan ini. Sebagian mendukung langkah penghematan ini, menganggapnya sebagai bentuk transparansi dan prioritas yang tepat. “Lebih baik anggaran dialokasikan untuk pembangunan jalan atau bantuan sosial daripada untuk kendaraan dinas,” kata Rudi, warga Simalungun

Keputusan DPRD Kabupaten Simalungun untuk tidak menganggarkan kendaraan dinas bagi pimpinan dewan dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) 2025 menuai beragam reaksi. Kebijakan ini dinilai sebagai langkah berani untuk mengoptimalkan anggaran daerah, namun di sisi lain memunculkan pertanyaan tentang efektivitas pelayanan dan mobilitas para pimpinan dewan. Di sisi lain, ada yang menilai keputusan ini terburu-buru dan kurang mempertimbangkan kebutuhan operasional dewan. “Jika memang ingin berhemat, seharusnya ada alternatif solusi, seperti menggunakan kendaraan sewa atau sistem pool,” ujar seorang pengamat kebijakan publik.

Keputusan ini juga memunculkan pertanyaan tentang dampaknya terhadap kinerja DPRD Simalungun. Tanpa kendaraan dinas, pimpinan dewan dikhawatirkan akan kesulitan menjangkau daerah-daerah terpencil untuk melakukan reses atau mendengar aspirasi masyarakat. “Ini bisa mengurangi intensitas komunikasi antara dewan dengan konstituen,” tambah pengamat tersebut.

Dibaca Juga : Masa Depan Program 3 Juta Rumah di Simalungun Dipertanyakan, Kadis PRKP Kami Belum Tahu

Meski menuai pro dan kontra, kebijakan ini diharapkan menjadi momentum untuk mengevaluasi ulang penggunaan anggaran daerah. Bupati Simalungun menegaskan bahwa keputusan ini tidak bersifat permanen. “Jika di kemudian hari ditemukan solusi yang lebih baik, kami terbuka untuk meninjau kembali kebijakan ini,” pungkasnya. Sementara itu, masyarakat berharap agar langkah ini diikuti dengan transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan APBD, sehingga manfaatnya benar-benar dirasakan oleh rakyat.

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan