Aparat Polres Labuhanbatu Bekuk Pelaku Judi Online Handphone Jadi Bukti
Polres Labuhanbatu berhasil mengamankan seorang pelaku perjudian online berinisial DS alias Ompong (27) di Pos Siskamling, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu, Jumat (17/1/2025). Aparat Kepolisian Resor (Polres) Labuhanbatu berhasil mengungkap kasus judi online yang meresahkan masyarakat. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan seorang pelaku beserta barang bukti berupa handphone yang diduga digunakan untuk menjalankan aktivitas perjudian.
Dibaca Juga : Polres Labuhanbatu Prioritaskan Keselamatan Lalu Lintas di Rantauprapat
Pelaku yang menggunakan handphone untuk mengakses situs judi online BETON888, ditemukan sedang bermain judi slot. Dari hasil penggerebekan, petugas menyita satu unit handphone dan uang yang digunakan untuk deposit judi online.
Kapolres Labuhanbatu, AKBP Bernhard L. Malau, menegaskan komitmennya dalam memberantas judi online dan memastikan proses hukum berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Penangkapan ini dilakukan setelah tim Satreskrim Polres Labuhanbatu menerima laporan dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan yang diduga terkait dengan judi online. Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, petugas berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku di sebuah lokasi di wilayah Labuhanbatu.
Kapolres Labuhanbatu, AKBP Bernhard L. Malau, menjelaskan bahwa handphone yang disita dari pelaku berisi aplikasi dan data transaksi perjudian online. Barang bukti tersebut kini tengah diperiksa untuk mengungkap jaringan lebih luas yang terlibat dalam kasus ini.
“Kami terus berkomitmen untuk memberantas segala bentuk perjudian, termasuk judi online, yang dapat merusak tatanan sosial dan ekonomi masyarakat,” ujar Kapolres.
Kapolres juga mengimbau masyarakat untuk turut aktif melaporkan segala aktivitas yang mencurigakan di lingkungan sekitar. “Peran serta masyarakat sangat penting untuk membantu kami dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Labuhanbatu,” tambahnya.
Pelaku kini mendekam di tahanan Polres Labuhanbatu dan terancam hukuman sesuai dengan undang-undang yang berlaku, termasuk Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta pasal-pasal terkait dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Dibaca Juga : Polsek Bilah Hulu Tingkatkan Keamanan Jalinsum dengan Patroli Presisi
Dengan pengungkapan kasus ini, Polres Labuhanbatu berharap dapat memberikan efek jera kepada para pelaku dan meminimalkan aktivitas perjudian online di wilayahnya.