Analisasumut.com
Beranda AKTUAL Anggota Polres Pacitan Perkosa Tahanan Perempuan, Kini Dipecat dari Polri

Anggota Polres Pacitan Perkosa Tahanan Perempuan, Kini Dipecat dari Polri

​Seorang anggota Polres Pacitan, Aiptu LC, telah dipecat dari Kepolisian Republik Indonesia (Polri) setelah terbukti melakukan pencabulan dan pemerkosaan terhadap seorang tahanan perempuan berinisial PW. Tindakan asusila tersebut terjadi sebanyak empat kali di ruang berjemur tahanan wanita di Rutan Polres Pacitan, dengan insiden terakhir terjadi pada 2 April 2025. ​

Polda Jawa Timur menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada Aiptu LC setelah melalui sidang etik yang dilakukan oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Jatim. Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Jules Abraham Abast, menyatakan bahwa perbuatan LC dinilai sebagai pelanggaran berat dan tercela, sehingga sanksi PTDH atau pemecatan dijatuhkan sebagai bentuk ketegasan institusi dalam menjaga integritas dan profesionalisme. ​

Setelah pemecatan, Aiptu LC ditahan di Rumah Tahanan Dittahti Polda Jatim dan dijerat dengan Pasal 6 huruf C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, yang mengatur ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun dan/atau denda hingga Rp300 juta. ​

Seorang anggota Polres Pacitan, Aiptu LC, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerkosaan terhadap seorang tahanan perempuan. Selain dikenai sanksi pidana, ia juga dijatuhi sanksi pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) dari institusi Polri.

Penetapan tersangka dilakukan pada Senin (21/4/2025), setelah LC sebelumnya menjalani penahanan di tempat khusus oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Jawa Timur.

“Saudara LC telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 21 April lalu atas dugaan tindak pidana kekerasan seksual,” kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Jules Abraham Abast, dalam keterangan pers di Mapolda Jatim, Kamis (24/4/2025).

Jules mengungkapkan, peristiwa itu terjadi di Rumah Tahanan Polres Pacitan, di mana korban seorang perempuan yang ditahan atas dugaan tindak pidana terkait prostitusi, mengalami pelecehan dan pemerkosaan di ruang berjemur tahanan wanita.

“Perbuatan cabul dilakukan tersangka sebanyak empat kali sepanjang Maret hingga April 2025. Aksi terakhirnya berujung pada pemerkosaan,” jelas Jules.

Korban melaporkan insiden tersebut pada 12 April 2025. Setelah laporan diterima, penyidik segera memproses kasus ini secara pidana dan etik. Total 13 saksi diperiksa, termasuk empat sesama tahanan, korban sendiri, dan delapan saksi lainnya.

Baca juga : Windy Idol Menangis Usai Diperiksa KPK Terkait Kasus Hasbi Hasan

Aiptu LC dikenakan pasal dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), khususnya Pasal 6 huruf c yang mengatur tentang pemaksaan hubungan seksual.

Usai dinyatakan sebagai tersangka, LC menjalani sidang kode etik pada Rabu (23/4/2025) dan dinyatakan melakukan perbuatan tercela. Ia kemudian dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Saat ini, LC telah ditahan di Rutan Polda Jatim berdasarkan surat perintah penahanan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim. 

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan