Analisasumut.com
Beranda Analisa NEWS Anggota DPRD Sumut Terpilih dari PDIP Dituntut 18 Bulan dalam Kasus PPPK

Anggota DPRD Sumut Terpilih dari PDIP Dituntut 18 Bulan dalam Kasus PPPK

Anggota DPRD Sumut terpilih dari PDIP, Faizal dan adik mantan Bupati Batu Bara, Zahir, menjalani sidang tuntutan sebagai tersangka dalam kasus seleksi penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2023 di Kabupaten Batu Bara.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Faizal dengan hukuman 18 bulan penjara setelah terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi.

JPU menyatakan Faizal bersalah sesuai dengan dakwaan primair Pasal 11 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

Baca Juga: Anak Polisi Nekat Begal Anggota TNI

Dalam dakwaan tersebut, Faizal dinyatakan telah menerima hadiah atau janji yang diberikan karena kekuasaan atau kewenangannya yang berhubungan dengan jabatannya.

JPU juga meminta agar Faizal tetap ditahan selama proses hukum berlangsung. Selain tuntutan penjara, Faizal juga dituntut membayar denda sebesar Rp 200 juta, subsidiar 3 bulan penjara.

“Pidana penjara terhadap terdakwa H. OK. Faizal, M.AP, berupa pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan, dikurangi masa tahanan, dengan perintah agar tetap ditahan,” demikian tertulis dalam laman SIPP PN Medan yang dilihat pada Senin (2/12/2024).

Dalam kasus ini, Faizal diduga menerima uang sebesar Rp 2 miliar terkait seleksi PPPK di Batu Bara. Polisi menetapkan uang tersebut sebagai barang bukti dalam perkara ini.

Faizal, yang juga terpilih menjadi anggota DPRD Sumut dari PDIP, mewakili Dapil 5 yang meliputi Kabupaten Batu Bara, Asahan, dan Kota Tanjungbalai.

Komentar
Bagikan:

2 Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan