Analisasumut.com
Beranda Analisa NEWS Ancaman Hukum RSU Royal Prima, dr. Andreas Situngkir Akhirnya Buka Suara

Ancaman Hukum RSU Royal Prima, dr. Andreas Situngkir Akhirnya Buka Suara

Kepala Legal Rumah Sakit Umum (RSU) Royal Prima, Indrika Rahmi, S.H., M.Kn., meminta oknum yang tidak bertanggung jawab untuk menghentikan pemberitaan yang tidak benar terkait dugaan penelantaran pasien kecelakaan beberapa waktu lalu.

Indrika menegaskan pemberitaan yang tidak benar tersebut bertujuan mendiskreditkan dan mencemarkan nama baik RSU Royal Prima. Jika hal itu tetap dilakukan, pihaknya akan mengambil langkah hukum, baik pidana maupun perdata.

Menanggapi hal tersebut, dr. Andreas Henfri Situngkir mengatakan dirinya mempersilakan RSU Royal Prima jika ingin melaporkannya ke pihak kepolisian melalui video klarifikasi yang telah beredar.

“Setiap orang berhak melapor dan hal ini tidak membuat saya mundur. Tujuan saya hanya ingin memberikan edukasi kepada seluruh masyarakat agar memiliki pengetahuan sesuai prosedur yang ada dan telah diatur oleh undang-undang,” ujarnya, Selasa (12/1/2026).

Baca juga : Dituding Persulit Pasien, RSU Royal Prima Beri Klarifikasi

Lebih lanjut, Andreas juga mempersilakan RSU Royal Prima membuktikan kronologis versi mereka melalui rekaman video klarifikasi yang telah beredar tersebut.

“Fokus pada duduk perkara, siapkan saja semua datanya. Saya tidak gentar demi tujuan saya dan tujuan kita semua. Jangan ada lagi praktik kotor seperti ini karena sangat fatal,” tuturnya.

Sebelumnya, ramai diperbincangkan dalam beberapa waktu terakhir terkait dugaan dua rumah sakit (RS) di Kota Medan yang mempersulit penanganan seorang pasien kecelakaan lalu lintas di Jalan Ringroad pada Rabu (10/12/2025) lalu.

Hal tersebut mencuat setelah akun Instagram @dr.andreas_situngkir mengunggah postingan yang menjelaskan kronologis pasien yang diduga dipersulit tersebut dan menuai kontroversi hingga mendapat tanggapan dari sejumlah pihak terkait.

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan