Analisasumut.com
Beranda AKTUAL Anak Wartawan di Karo Angkat Bicara soal 3 Terdakwa Pembakaran Dituntut Hukuman Mati

Anak Wartawan di Karo Angkat Bicara soal 3 Terdakwa Pembakaran Dituntut Hukuman Mati

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman mati bagi tiga terdakwa kasus pembakaran rumah wartawan Sempurna Pasaribu di Kabupaten Karo, Sumatera Utara. Peristiwa tragis ini menewaskan empat orang, termasuk anggota keluarga korban.

Eva Meliana Pasaribu, anak dari Sempurna Pasaribu, berharap majelis hakim menjatuhkan vonis serupa saat sidang putusan nanti. Ia meminta agar keadilan ditegakkan, mengingat ia kehilangan ayah, ibu, adik, dan anaknya yang masih bayi akibat kejadian ini.

Baca Juga: Perayaan HUT ke-35 Hotel Sibayak Internasional, Bupati Karo Berbuka Puasa dengan Anak Yatim

Selain itu, Eva bersama LBH Medan dan Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Sumut juga mendesak Pomdam I/Bukit Barisan untuk mengusut dugaan keterlibatan seorang anggota TNI berinisial Koptu HB dalam kasus tersebut.

Sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Kabanjahe dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Adil Matogu Franky Simarmata. JPU menyatakan bahwa ketiga terdakwa—Bebas Ginting alias Bulang, Yunus Syahputra Tarigan, dan Rudi Sembiring—terbukti melakukan pembakaran dengan perencanaan matang. Oleh karena itu, hukuman mati dijatuhkan sesuai Pasal 340 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke-1.

Kasus ini menjadi sorotan publik, terutama terkait keadilan bagi keluarga korban dan keterlibatan pihak lain dalam peristiwa tersebut.

Siap Untuk Tampil Lebih Percaya Diri? Kunjungi Website Kami dan Temukan Layanan Salon Terbaik!

Kasus pembakaran rumah wartawan Sempurna Pasaribu yang menewaskan empat orang terus menjadi perhatian publik. Dengan tuntutan hukuman mati yang dijatuhkan kepada tiga terdakwa, keluarga korban, terutama Eva Meliana Pasaribu, berharap majelis hakim dapat memberikan putusan yang adil.

Selain itu, desakan untuk mengusut dugaan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini juga semakin kuat. Masyarakat menantikan hasil akhir dari persidangan ini sebagai bentuk keadilan bagi keluarga korban dan perlindungan terhadap kebebasan pers di Indonesia.

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan