Diselamatkan Warga, Anak Kambing Hutan Langka di Asahan Nyaris Disembelih
Seekor anak Kambing Hutan Sumatera ( Capricornis sumatrensis ) yang nyaris disembelih berhasil diselamatkan oleh seorang warga Desa Tangga, Kecamatan Aek Songsongan, Kabupaten Asahan.
Anak kambing hutan berjenis kelamin betina itu sebelumnya diperoleh warga dari aktivitas perburuan liar. Target para pemburu sebenarnya adalah induknya, namun induk tersebut berhasil melarikan diri sehingga hanya anaknya yang tertangkap. Dalam situasi itu, sebagian warga sempat berniat menjadikannya tambul—olahan pendamping minuman beralkohol dalam tradisi Batak.
Namun niat tersebut batal berkat tindakan cepat Santa Simanjuntak, warga yang menolak satwa itu dijadikan konsumsi. Santa mengambil alih perawatan anak kambing hutan tersebut sejak Senin (1/12) sebelum kemudian memutuskan menyerahkannya kepada negara agar memperoleh perawatan yang layak.
“Tak sengaja tertangkap di hutan, ditemukan abang kami sekitar seminggu lalu. Sempat mau dipotong jadi tambul, tapi saya larang karena sepertinya ini hewan langka yang dilindungi. Akhirnya saya rawat,” ujarnya kepada wartawan, Sabtu (6/12/2025).
Satwa langka yang diperkirakan berusia sekitar tiga bulan itu akhirnya resmi diserahkan warga, didampingi petugas PT Inalum, ke Resor SM Dolok Surungan I dan III untuk kemudian diserahkan kepada petugas Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Sumatera Utara, termasuk tim dokter hewan.
Baca juga : Menuju Samosir Bebas Rabies 2027, Pemkab Genjot Vaksinasi Massal Hewan Peliharaan
Petugas menemukan luka pada kaki belakang kiri satwa tersebut. Luka itu awalnya diduga akibat jerat pemburu, namun keterangan warga menyebutkan bahwa luka terjadi ketika kaki satwa tersangkut rantai motor saat proses penyelamatan.
“Untuk perawatan lanjutan serta pemulihan kondisi, anak kambing hutan itu langsung dievakuasi ke Taman Hewan Pematangsiantar,” tulis keterangan resmi dari laman Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (Dirjen KSDAE).
Sebagai informasi, Kambing Hutan Sumatera merupakan satwa liar yang masuk kategori dilindungi berdasarkan Peraturan Menteri LHK Nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018. International Union for Conservation of Nature (IUCN) juga menetapkannya sebagai spesies Rentan (Vulnerable) terhadap kepunahan.
Status tersebut membuat setiap bentuk perburuan, perdagangan, hingga konsumsi satwa ini dilarang keras dan dapat dikenakan sanksi hukum.
BBKSDA Sumut menyampaikan apresiasi kepada Santa Simanjuntak atas keberaniannya menyelamatkan satwa langka tersebut dari potensi eksploitasi. Tindakannya dinilai sebagai contoh nyata peran masyarakat dalam menjaga kelestarian satwa di alam.






