Analisasumut.com
Beranda Analisa NEWS Amori Bate’e Dijerat Kasus Penipuan Seleksi Polri, Tuntutan 3,5 Tahun

Amori Bate’e Dijerat Kasus Penipuan Seleksi Polri, Tuntutan 3,5 Tahun

Mantan anggota Polda Sumatera Utara (Sumut), Amori Bate’e, dituntut 3,5 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) atas penipuan terhadap seorang pedagang babi, Utema Zega, dengan modus memasukkan anaknya menjadi anggota Polri pada 2024.

Hal ini disampaikan Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Belawan, Yogi Taufik Fransis, saat dikonfirmasi Mistar, Selasa (2/12/2025).

“Tuntutan tiga tahun enam bulan penjara. Perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur Pasal 378 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan alternatif kesatu,” ujarnya.

Sidang berikutnya akan digelar pada Jumat (5/12/2025) dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pleidoi), kata William F. Soaloon Simanjuntak, JPU yang menangani kasus tersebut.

Kasus ini bermula dari pertemuan Utema dengan Amori di Swalayan Brastagi Supermarket, Jalan Gatot Subroto Medan, pada September 2023.

Utema meminta Amori melatih fisik anaknya, Sinema Oscar Zega, untuk mendaftar seleksi Polri Maret 2024 dengan biaya Rp3 juta. Amori menyanggupi permintaan itu.

Baca Juga : Erni Manja Hasibuan Resmi Pimpin PWI Labuhanbatu: Era Baru Pers Daerah Dimulai

Selama September 2023 hingga Maret 2024, Amori melatih anak Utema. Pada 21 September 2023, Amori meminta Utema memeriksa kesehatan anaknya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, ditemukan tanda lahir di dada kanan dan benjolan di bawah telinga kiri Sinema.

Amori menyarankan Utema untuk terapi dan mengatakan anaknya tidak bisa lulus jalur reguler karena masalah kesehatan, sehingga disarankan mengikuti jalur kuota khusus dengan biaya Rp600 juta.

Pada 7 April 2024, anak Utema mendaftar secara daring dan dinyatakan memenuhi syarat administrasi pada 20 April 2024, lalu mendapat nomor ujian.

Amori meyakinkan Utema bahwa nomor ujian aman dan meminta uang muka Rp300 juta, yang kemudian dibayarkan.

Dari uang tersebut, Rp150 juta diserahkan kepada Budi Rada (kasus terpisah).

Setelah pemeriksaan kesehatan pertama pada 28 April 2024, hasilnya tidak memenuhi syarat.

Amori menenangkan Utema dan meminta sisa pembayaran Rp300 juta dibayarkan pada 21 Mei 2024, yang kemudian diserahkan ke Budi secara tunai.

Amori terus memberikan janji palsu, termasuk jadwal pengumuman, pangkasan rambut anak Utema, persiapan perlengkapan pendidikan, dan karantina dengan biaya Rp6 juta, namun anak Utema tidak pernah dipanggil mengikuti pendidikan.

Merasa ditipu, Utema melapor ke polisi. Total kerugian yang dialami mencapai Rp600 juta.

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan