Amir Simatupang Divonis 3 Tahun Penjara atas Perdagangan Sisik Trenggiling 1,2 Ton
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kisaran menjatuhkan vonis tiga tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsider enam bulan kurungan kepada Amir Simatupang, terdakwa dalam kasus perdagangan sisik trenggiling dengan barang bukti seberat 1,2 ton.
Dalam sidang yang digelar pada Senin (28/7/2025), Ketua Majelis Hakim Yanti Suryani, didampingi hakim anggota Irse Yanda Perima dan Antoni Trivolta, menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar hukum.
Amir dijerat dengan Pasal 40A ayat (1) huruf f jo. Pasal 21 ayat (2) huruf c UU Nomor 32 Tahun 2024 tentang perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Baca juga : Kasus Sisik Trenggiling 1,2 Ton, Hinca Desak Proses Hukum Oknum Polisi yang Terlibat
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama tiga tahun dan denda sejumlah Rp500 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama enam bulan,” ucap Ketua Majelis Hakim saat membacakan amar putusan.
Amir Simatupang menerima putusan tersebut dengan lapang dada. Saat ditanya oleh hakim, ia menyatakan, “Menerima majelis,” tanpa menyatakan upaya banding.
Vonis ini diketahui jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Era Husni Thamrin, yang sebelumnya menuntut hukuman tujuh tahun penjara. Atas putusan tersebut, jaksa menyatakan masih akan mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya.
“Pikir-pikir, majelis,” ujar Era Husni menanggapi putusan.






