Analisasumut.com
Beranda AKTUAL Aksinya Viral di Medsos, Pelaku Pungli Dibekuk Polisi

Aksinya Viral di Medsos, Pelaku Pungli Dibekuk Polisi

Seorang pria yang diduga melakukan pungutan liar (pungli) di kawasan jalan raya akhirnya dibekuk aparat kepolisian setelah aksinya viral di media sosial.

Baca juga : Ternak Lele Dikeluhkan Warga, Camat Binjai Barat akan Tinjau Lokasi

Dalam rekaman video yang beredar luas, pelaku tampak memaksa sejumlah pengendara untuk memberikan uang di luar ketentuan. Video tersebut memicu reaksi keras dari masyarakat dan mendorong aparat untuk segera bertindak.

Pelaku pungutan liar (pungli) inisial SG, 50 tahun dibekuk personel Polsek Salapian setelah aksinya viral di media sosial.

Warga Kelurahan Tanjung Langkat, Kecamatan Salapian, Kabupaten Langkat ini melakukan pungli terhadap sopir angkutan umum yang melintas di Jalan Merdeka, Simpang Pajak Tanjung Langkat, Kelurahan Tanjung Langkat, Kecamatan Salapian, Kabupaten Langkat.

Berdasarkan informasi dari masyarakat yang disertai rekaman video, Jumat (30/5/2025), personel Unit Reskrim Polsek Salapian bergerak Polres Langkat ke lokasi guna melakukan pengecekan dan penindakan.

Personel menangkap pelaku sedang melakukan pungli kepada para pengemudi kendaraan angkutan yang melintas, dengan cara menghadang dan meminta sejumlah uang secara tidak sah.

Saat diamankan, polisi menemukan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp9.000, terdiri dari satu lembar uang pecahan Rp5.000 dan dua lembar pecahan Rp2.000, yang merupakan hasil pungli terhadap pengemudi angkutan. Dari hasil interogasi, pelaku mengakui pungli dilakukan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

Kapolsek Salapian, Iptu MK Bima Prakasa mengatakan pihaknya tidak akan mentolerir segala bentuk praktik premanisme maupun pungli yang meresahkan masyarakat, khususnya para pengguna jalan.

“Segala bentuk pungli, apapun motifnya, merupakan tindakan melawan hukum dan mengganggu ketertiban umum. Kami mengapresiasi masyarakat yang telah berani melaporkan peristiwa ini, dan kami pastikan akan terus melakukan patroli dan pemantauan di titik-titik rawan,” ujarnya.

Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan segala bentuk gangguan keamanan dan ketertiban, baik secara langsung ke kantor polisi terdekat maupun melalui layanan Call Center Polri 110.

Polisi mengimbau masyarakat untuk tidak segan melapor jika menemukan praktik pungutan liar di lingkungan mereka. Kapolsek setempat menegaskan bahwa pihaknya akan terus menindak tegas segala bentuk pelanggaran hukum, khususnya yang meresahkan masyarakat.

Sementara itu, pelaku kini ditahan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan akan dijerat dengan pasal sesuai perbuatannya. Kasus ini diharapkan menjadi peringatan bagi pihak lain agar tidak melakukan tindakan serupa, terlebih di ruang publik yang bisa merusak citra keamanan dan kenyamanan masyarakat.

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan