Aksi Pungli Berujung Kekerasan, Tiga Warga Dairi Diamankan di Jalinsum
Tiga orang warga Desa Harapan, Kecamatan Tanah Pinem, Kabupaten Dairi, diringkus polisi dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pungutan liar (pungli) dan pemukulan terhadap pengguna jalan di jalur longsor Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) Tigalingga–Kuta Buluh.
Kasat Reskrim Polres Dairi, AKP Wilson Manahan Panjaitan, saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, menyebut ketiganya kini ditahan di Mapolres Dairi sejak Kamis (22/5/2025).
Baca Juga : Dugaan Penyerobotan Tanah di Dairi, Dua Warga Saling Lapor ke Polisi
“Dari tujuh orang yang sebelumnya diamankan, tiga orang telah resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan penyelidikan. Ketiganya sudah ditahan sejak kemarin,” ujarnya, Sabtu (24/5/2025).
Wilson menjelaskan, para tersangka berinisial SP, SS, dan SP, seluruhnya merupakan warga Desa Harapan.
Penangkapan dilakukan setelah adanya pengaduan dari dua warga asal Provinsi Aceh yang menjadi korban pemukulan saat melintasi jalan tersebut.
Baca Juga : Kasat Lantas Polrestabes Medan Beri Kiat-kiat Menghadapi Calo Dan Tips Membuat SIM
Menurut pengaduan korban, para tersangka memaksa pengguna jalan alternatif membayar hingga Rp100 ribu dengan dalih jalan tersebut merupakan lahan pribadi, digunakan pasca amblasnya jalan utama akibat longsor tahun lalu.
“Korban menolak permintaan tersebut, namun justru mengalami pemukulan oleh para tersangka,” kata Wilson.
Baca Juga : Korsleting Listrik Diduga Sebabkan Kebakaran Truk Kontainer di Tol Mabar I Deli Serdang
Untuk diketahui, badan jalan utama di Jalinsum Desa Harapan amblas sejak tahun lalu.
Jalan alternatif kemudian dibuat melintasi lahan milik warga, namun belakangan justru disalahgunakan untuk memalak pengendara.
Kasus ini tengah dalam penanganan intensif Polres Dairi, dan ketiga tersangka akan dijerat dengan pasal-pasal terkait pungli dan tindak kekerasan.






