Analisasumut.com
Beranda Analisa NEWS Aksi Kriminal Dua Polisi Palsu Terungkap Berkat Keberanian Istri

Aksi Kriminal Dua Polisi Palsu Terungkap Berkat Keberanian Istri

Dua pelaku polisi gadungan, Syafrizal Ripai dan Arry Prastian berhasil ditangkap polisi karena keterangan masing-masing istrinya.

Penangkapan itu berawal saat polisi mendapat informasi bahwa istri kedua pelaku sedang mengadakan buka bersama (bukber) di salah satu warung Jalan Adam Malik, Kota Medan, Minggu (16/3/2025).

Dari informasi itu, polisi melakukan pemantauan dan membuntuti keduanya hingga ke rumah. Tiba di rumah, polisi didampingi kepala lingkungan (kepling) melakukan penggeledahan di rumah untuk mencari kedua pelaku.

Baca Juga : Tragedi di Jalan Sidikalang Empat Mobil Tabrakan Usai Kejar-kejaran, 9 Korban Dilarikan ke RSUD

“Dari rumah kedua pelaku, kami temukan barang bukti kunci sepeda motor dan casing handphone milik korban,” ucap Wakapolrestabes, AKBP Taryono Raharja, Senin (17/3/2025).

Polisi melakukan interogasi terhadap masing-masing istri pelaku. Hasilnya, keduanya mengaku suami mereka berada di kawasan Kutalimbaru.

“Kita langsung ke lokasi yang disebutkan dan menangkap pelaku Syafrizal. Dari keterangan Syafrizal, kita kembangkan dan menangkap Arry di Jalan HM Said,” ujar Taryono.

Kasus ini menjadi bukti bahwa kejahatan tidak akan luput dari hukum, terutama ketika ada keberanian dari korban untuk bersuara.”

Dengan ditangkapnya kedua pelaku, diharapkan masyarakat dapat merasa lebih aman dan waspada terhadap modus penipuan serupa.

Kepolisian mengimbau masyarakat untuk selalu memverifikasi identitas aparat penegak hukum guna menghindari kasus serupa di masa depan.

Kasus ini juga mengingatkan kita akan pentingnya peran keluarga dalam mendukung penegakan hukum dan keadilan.

Dengan kerja sama antara masyarakat dan aparat, kejahatan seperti ini dapat dicegah dan diatasi dengan lebih efektif.

    Komentar
    Bagikan:

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    Iklan